PRFMNEWS - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana angkat suara terkait kasus viral seorang guru dimarahi aparat desa Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi lantaran mengunggah laporan jalan rusak.
Menurut Dan, kasus guru dimarahi aparat desa ini menjadi tamparan keras bagi para aparat pelayan publik terutama dalam pengelolaan aduan warga.
Pasalnya di era digital seperti sekarang, penyampaian pendapat atau laporan bisa dilakukan melalui media apa saja termasuk media sosial.
Baca Juga: Viral Guru Sukabumi Unggah Jalan Rusak di Medsos, DPRD Jabar: Saya Kira Wajar
Baca Juga: Kasus Guru Dimarahi Aparat Desa di Sukabumi Gegara Posting Jalan Rusak, Berakhir Damai
"Reaksi perangkat desa berlebihan, inilah ketidakmampuan kita menerima aduan dari beragam cara. Kita sebagai pelayan publik ini ketinggalan dalam pengelolaan aduan dari warga apalagi berhadapan dengan alat teknologi canggih," ungkapnya saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel Jum'at 12 Maret 2021.
Selain itu, Dan juga menyoroti mental aparat desa yang dinilai 'tipis kuping'. Sebagai aparat desa yang melayani masyarakat seharusnya mereka bisa berbesar hari jika ada laporan, bukan justru mendatangi dan memarahi.
"Kritik bisa disampaikan dengan beragama cara. Kita harus berbesar hati apa poin yang disampaikan," tuturnya.
Baca Juga: Kocak! Gegara Viral Jalannya Rusak, Profil Cijalingan Sukabumi di Wikipedia Diedit Jadi Begini
Sebelumnya diberitakan seorang guru berinisial E menjadi perbincangan hangat di media sosial, setelah dirinya diintimidasi oleh aparat perangkat desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Dinkes Kota Bandung Akan Gelar Gebyar Vaksinasi Bagi Lansia 16-18 Maret 2021, Begini Cara Daftarnya
Dia dimarahi karena mengunggah kondisi jalan disana yang rusak di media sosial akun Facebook miliknya.
Meski kasus ini sudah berakhir islah, namun tak sedikit publik yang menyayangkan ulah aparat desa tersebut.***