2.885 Desa/Kelurahan di Jabar Dinyatakan Sadar Hukum

- 1 Desember 2020, 22:27 WIB
Acara Pemberian Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa 1 Desember 2020.
Acara Pemberian Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa 1 Desember 2020. /Dok Humas Jabar.

Sementara sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/Kep. 727-Hukham/2020 tentang Pemberian Penghargaan kepada Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, ditetapkan sebanyak 115 Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2020 di Jabar, terdiri dari 95 desa dan 20 kelurahan.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kita Sangat Optimis Dalam Pengendalian Covid-19

Para pemenang JDIH Award 2020 mendapat piagam penghargaan dan uang pembinaan sebesar Rp10 juta (Terbaik I), Rp7,5 juta (Terbaik II), dan Rp5 juta (Terbiak III). Kemudian kepada desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada tahun ini diberikan piagam penghargaan dan uang pembinaan masing-masing sebesar Rp10 juta.

Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Provinsi Jabar Eni Rohyani dalam laporannya menjelaskan, tujuan diberikannya penghargaan JDIH Award dan penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik.

“Sehingga setiap anggota masyarakat dan pemerintah daerah menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum,” ujar Eni.

Tahapan penilaian JDIH Award dan penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dilakukan sejak Juni hingga Oktober 2020 di 19 kabupaten/kota, yaitu Kota Bandung, Depok, Tasikmalaya, serta Kabupaten Bandung, Sukabumi, Cianjur, Bandung Barat, Karawang, Subang, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Majalengka, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Purwakarta, Bogor, dan Sumedang.

Baca Juga: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Desember 2020, Mudah Hanya Login di www.pln.co.id

Sistem penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Jabar, kata Eni, menggunakan aplikasi e-Darkum yang hanya ada di Provinsi Jabar dan merupakan inovasi yang dijadikan role model oleh BPHN Kemenkumham RI.

Selain itu, lanjut Eni, juga telah dilakukan penilaian terhadap anggota JDIH di 27 kabupaten/kota se-Jabar di mana unsur penilaian ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Indikator Penilaian Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

“Sistem penilaian JDIH juga merupakan review 360 yang merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x