2.885 Desa/Kelurahan di Jabar Dinyatakan Sadar Hukum

- 1 Desember 2020, 22:27 WIB
Acara Pemberian Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa 1 Desember 2020.
Acara Pemberian Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa 1 Desember 2020. /Dok Humas Jabar.

PRFMNEWS - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyatakan, pada tahun 2020 ini terdapat 2.885 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Jabar.

Jumlah ini menjadi yang terbanyak se-Indonesia. Desa/kelurahan Sadar Hukum di Jabar pada tahun 2020 bertambah 115, dari sebelumnya berjumlah 2.770 di 2019.

“Tapi sekarang ini masih belum sempurna. Dari 5.312 desa dan 645 kelurahan, baru 2.885 atau setengahnya (yang menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum),” kata Ridwan Kamil di acara "Pemberian Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2020" di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa 1 Desember 2020.

Meski begitu, Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengapresiasi desa/kelurahan darkum se-Jabar yang telah mengantarkan Jabar menjadi Provinsi Terbaik versi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Baca Juga: Peta Sebaran Corona Kota Bandung 1 Desember, Kecamatan Andir Penyumbang Terbanyak Positif Aktif

“Dari sisi jumlah (desa/kelurahan darkum) ini terbanyak se-Indonesia, sehingga pada tanggal 27 November 2020 kemarin Jawa Barat ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Provinsi Terbaik atau nomor 1 dari 34 provinsi,” kata Kang Emil.

Kang Emil pun mendorong pemerintah kabupaten/kota di Jabar untuk bisa mempercepat implementasi desa/kelurahan darkum di desa/kelurahan lain yang belum menjadi desa/kelurahan binaan untuk mendapat predikat sebagai desa/kelurahan darkum.

“Sebagai gubernur, fungsi kami di sini adalah sebagai pembina. Saya titip kepada bupati/wali kota dan sekretaris daerah, kejar akselerasinya. Karena maju atau mundurnya sebuah wilayah tergatung pada political will dari pemerintahan lokalnya,” ujar Kang Emil.

Baca Juga: Habib Rizieq Tidak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Alasannya Istirahat

Selain itu, lanjut Kang Emil, di masa pandemi ini, kesadaran hukum penting sebagai upaya dalam mencegah penularan Covid-19. Untuk itu, menurutnya, dimensi atau aspek dalam penilaian indeks desa/keluarahan darkum perlu ditambah terkait kesadaran hukum di masa pandemi Covid-19.

“Desa/kelurahan Sadar Hukum ini mohon 2021 ditambah aspek tentang pemahaman hukum saat pandemi, sesuatu yang menurut saya belum optimal karena orang masih kaget dengan hadirnya pandemi ini. Itu relevansinya terhadap asepk kesadaran hukum,” ucap Kang Emil.

Adapun dalam acara pemberian penghargaan ini, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/Kep. 726-Hukham/2020 tentang Pemberian Penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Award Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, ditetapkan bahwa Terbaik I yaitu Kota Bogor, Terbaik II Kota Bekasi, dan Terbaik III Kota Cirebon.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x