Bey Machmudin Ingatkan Aturan ASN Maju di Pilkada Serentak 2024, Harus Mundur dan Tak Pakai Fasilitas Negara

26 Juni 2024, 13:00 WIB
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat meninjau Bandara Kertajadi Jumat, 3 Mei 2024. /Biro Adpim Pemprov Jabar/

PRFMNEWS - Jelang tahapan pendaftaran calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) mengingatkan aturan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

Dia menegaskan, ASN yang akan maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 harus mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum pendaftaran resmi ke komisi pemilihan umum (KPU).

“Sesuai imbauan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jadi ASN yang ingin mencalonkan (di pilkada), 40 hari sebelum pendaftaran sudah harus mundur. Itu harus ditegaskan,” kata Bey di Majalengka, Jabar, Selasa, 25 Juni 2024 dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Pesan Khusus Bey Machmudin Bagi Pj Bupati dan Wali Kota di Jabar yang Mau Ikut Pilkada 2024

Berdasarkan peraturan KPU tentang Pilkada Serentak 2024, masa pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Sementara pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November 2024 secara serentak di semua daerah yang menggelar Pilkada.

ASN di Jabar, kata Bey, harus mematuhi aturan yang diberlakukan Kemendagri perihal pencalonan diri sebagai calon kepala daerah.

Bahkan menurutnya, ASN harus segera mengajukan cuti tanggungan apabila sudah berkomunikasi dan melakukan pendekatan dengan partai politik (parpol).

Baca Juga: Anulir Kelulusan 31 Siswa SMA di Bandung, Bey Machmudin: Jangan Curangi Aturan Zonasi PPDB Jabar

Di masa Pilkada nanti, Bey mengingatkan bahwa ASN dilarang menggunakan fasilitas maupun sarana milik negara.

“Kalau memang sudah mulai melakukan pendekatan kepada parpol, saya imbau (ASN) tidak menggunakan fasilitas negara, dan segera cuti di luar tanggungan," ujarnya.

Pada prinsipnya, lanjut Bey, netralitas ASN di Jabar harus dijaga dan ditegakkan pada semua tahapan pilkada agar pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara profesional.

Kendati begitu, pihaknya tidak mau menghalang-halangi seseorang yang akan mengikuti pilkada karena hal tersebut merupakan hak politik setiap warga negara.

Menurut Bey, jika ada ASN di Jabar yang mendaftarkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah, maka jalan tengahnya yaitu harus mengikuti regulasi yang berlaku.

"Hal ini supaya tidak ada konflik kepentingan, artinya kita perlu jaga dan tingkatkan netralitas ASN ini,” ucap dia.***

Editor: Tim PRFM News

Tags

Terkini

Trending