Respons Bey Machmudin soal Buruh di Jabar Tolak Aturan Baru Upah Minimum 2024

14 November 2023, 11:30 WIB
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin /Humas Jabar/

PRFMNEWS - Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Jawa Barat (Jabar) menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Pengupahan Pekerja/Buruh.

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menanggapi suara penolakan dari DPD KSPSI Jawa Barat yang menurut mereka aturan baru dari pemerintah terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 ini tidak adil dan tak berpihak pada pekerja/buruh.

Diketahui, Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto Ferianto menilai formula perhitungan penetapan upah minimum 2024 yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tidak menguntungkan kaum buruh karena sangat merugikan dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum.

Baca Juga: Pemerintah Naikkan Upah Minimum 2024 Seiring Terbitnya Aturan Baru, Pekerja dan Buruh Wajib Tau

Roy mengatakan, aturan itu menjadi salah satu faktor untuk menurunkan persentase kenaikan upah, sebab variabel indeks tertentu dengan rentang 0,10 - 0,30 dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi.

"Ini menimbulkan diskriminasi, kenaikan upah minimum di mana sebagian daerah upah minimum akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi kali alfa," papar Roy, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Senin 13 November 2023.

Sementara itu, kendati ada penolakan yang diutarakan DPD KSPSI tersebut, ujar Bey Machmudin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tetap akan mengikuti PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan dalam menetapkan UMP dan UMK 2024.

"Kami menggunakan PP 51 2023 Tentang Pengupahan, di situ ada formula untuk rumus kenaikan upah minimum dan indeks atau alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai 0,3," tutur Bey.

Baca Juga: Usul Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp105 Juta Per Jemaah, Menag: Untuk Biayai Beberapa Komponen

Menurut Bey, penerbitan PP terbaru tentang pengupahan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Dewan Pengupahan Jabar untuk segera menggunakan aturan itu guna menghitung besaran kenaikan UMP dan UMK di Jawa Barat pada 2024.

Bey juga mendorong Dewan Pengupahan Jabar segera menyosialisasikan PP Nomor 51 Tahun 2023 ke tingkat Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat.

"Jadinya saya harap dewan pengupahan segera merumuskan upah minimum di antara 0,1 dan 0,3 itu di alfa nya. Hari ini atau besok disebar ke ketenagakerjaan masing-masing kabupaten kota," kata Bey.

Baca Juga: Serukan Pemilu Damai, Edwin Senjaya: Jangan Kotori dengan Tindakan Kontraproduktif

Bey menyatakan, dia akan melakukan pertemuan bersama para buruh terkait penolakan tersebut. Namun hal ini akan menunggu keputusan dari Disnakertrans masing-masing kota terlebih dahulu.

"Kami menunggu dulu yang dari Nakertrans. Insya Allah penetapan UMP dan UMK akan sesuai dengan waktu yang ditentukan," tuturnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler