Ferdian Paleka Ditangkap Polisi Atas Kasus Promosi Judi Online

27 Juli 2023, 08:40 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo didampingi Direskrimsus Komisaris Besar Deni Oktavianto saat ungkap kasus Ferdian Paleka di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Rabu, 26 Juli 2023. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud/

PRFMNEWS - Youtuber yang juga selebgram Ferdian Paleka pernah berurusan dengan hukum usai viralnya kasus prank sampah kepada transpuan.

Kini, Ferdian Paleka kembali berurusan dengan hukum usai kedapatan mempromosikan judi online di media sosialnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan, Ferdian Paleka ditangkap jajaran kepolisian di salah satu indekos di kawasan Sukajadi Kota Bandung.

Baca Juga: Kominfo Ajak Masyarakat untuk Sama-sama Berantas Judi Online: Laporkan Konten Perjudian Online yang Ditemukan

"Yang bersangkutan diamankan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat," kata Tompo saat mengudara di Radio PRFM 107,5 News Channel Rabu, 26 Juli 2023.

Kata Ibrahim, Ferdian Paleka diketahui mulai mempromosikan judi online di media sosialnya sejak Maret lalu.

"Akhirnya dari aktivitas medsos tersebut beberapa postingannya terlihat mempromosikan judi online," katanya.

Baca Juga: Perbuatan Ferdian Paleka Dinilai Cederai Pelaku Kreatif Lainnya

Akui promosikan judi online

Paleka, kata Ibrahim, mengakui dan mengetahui bahwa konten yang dia sebarkan merupakan konten promosi judi online.

Untuk mempromosikan konten judi online ini Paleka mendapat bayaran hingga Rp30 juta.

"Yang bersangkutan mengakui bahwa dia di-endorse dengan nilai Rp30 juta untuk akun paradewa," jelasnya.

Bayaran ini sudah mulai berjalan sejak Februari 2023 lalu.

Selain dari Paradewa, Paleka juga diketahui memiliki kontrak senilai Rp280 juta dari VOZ388 dengan durasi dua kali kontrak.

Baca Juga: Ulah Youtuber Ferdian Paleka kepada Waria Bikin Geram Warganet

"Jadi nilai kontraknya lumayan besar, ini kita peroleh data sekitar Rp570 juta keuntungan dari endorse ini," katanya.

Usai menangkap Paleka, Ibrahim memastikan pihaknya melakukan pendalam terhadap pihak-pihak yang memberikan kontrak endorse kepada Paleka.

"Kita masih punya langkah-langkah untuk melakukan pendalaman terkait kepemilikan akun tersebut," tegasnya.

Paleka dijerat dengan undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler