Baru Dilantik Ridwan Kamil, Kepala BP Cekban Dapat Tugas Kenali-Kelola Masalah 5 Wilayah Bandung Raya

28 April 2023, 11:00 WIB
Ridwan Kamil melantik Bernardus Djonoputro sebagai Kepala Badan Pengelola Kawasan Metropolitan Rebana dan Tatang Rustandar Wiraatmaja sebagai kepala Badan Pengelola Cekungan Bandung /Pemprov Jabar

PRFMNEWS - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Kepala Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung (BP Cekban) di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 27 April 2023.

Ridwan Kamil mengangkat Tatang Rustandar Wiraatmadja sebagai Kepala Pelaksana BP Cekban yang dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar No. 710/kep.50/bapp/2023 tentang Pengangkatan Kepala Pelaksana Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.

Usai pelantikan, Ridwan Kamil menitipkan sejumlah pesan termasuk tugas pertama yang perlu dilakukan Tatang Rustandar Wiraatmadja sebagai Kepala Pelaksana BP Cekban.

Baca Juga: BP Cekban Diharapkan Segera Bantu Atasi Macet di Bandung Raya

Selain Kepala Pelaksana BP Cekban, di kesempatan yang sama Ridwan Kamil melantik Kepala BP Kawasan Metropolitan Rebana (Cirebon, Patimban, Majalengka).

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar No. 710/kep.236/dpmptsp/2023 tentang Pengangkatan Kepala Pelaksana BP Kawasan Rebana dilantik lah Bernardus Djonoputro sebagai Kepala BP Rebana.

"Pada tanggal 27 April ini kita menyaksikan peristiwa bersejarah dalam tata kelola pembangunan Jawa Barat, ini inovasi untuk percepatan penyempurnaan proses pembangunan," kata Ridwan Kamil.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bandung Menanti Peran Badan Pengelola Cekungan Bandung untuk Mengatasi Masalah Transportasi

Dalam sambutannya, Gubernur memberikan pencerahan kepada kedua kepala BP tersebut, bahwa dalam teori pembangunan perkotaan diketahui tidak semua urusan bisa mudah dikoordinasikan jika berada pada satu aglomerasi.

Wilayah administrasi politik yang disebut provinsi, kota dan kabupaten dalam realita di lapangan tidak selalu warganya cukup beraktivitas di satu wilayah saja.

Kang Emil mencontohkan dalam urusan ekonomi, orang tinggal di kabupaten A bisa saja bekerja di kota B. Begitu pun untuk urusan air sama, mengalir datang dari kota A, mengalir ke kota B, lalu berakhir di kota C.

Baca Juga: Selain BRT Listrik, Ridwan Kamil Sebut 2 Angkutan Massal Ramah Lingkungan akan Hadir di Cekungan Bandung

"Sehingga kita mendapati banyak kendala dalam menyamakan visi misi dalam skala aglomerasi atau klaster," ujarnya.

Kang Emil mengungkap pula bahwa khusus pengelolaan Cekban telah mendapatkan dukungan Pemerintah Pusat melalui Perpres Nomor 45 tahun 2018 tentang RTR Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung sehingga Cekban menjadi Kawasan Strategis Nasional (KSN).

Selain itu ada Peraturan Menteri ATR Nomor 24 tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekban. Lalu diturunkan ke Pergub Jabar No. 86 tahun 2020 tentang BP Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung. Inilah yang menjadi dasar hukum dibentuknya Badan Pengelola.

Khusus kepada Kepala Pelaksana BP Cekban, Kang Emil menitipkan dua pesan sekaligus akan jadi tugas awal yang dilaksanakan Tatang Rustandar Wiraatmadja.

"Hari ini bisa kita saksikan dimulainya sebuah manajemen pembangunan yang lebih baik. Untuk Pak Tatang saya titip segera koordinasikan dengan tim provinsi, satu. Kedua koordinasikan dengan lima wilayah di Bandung Raya untuk memulai menyamakan persepsi permasalahan," tuturnya.

Untuk mendukung pengelolaan tata ruang, Gubernur menekankan agar pembangunan transportasi publik di wilayah Cekungan Bandung menjadi prioritas.

Sejalan dengan teori pembangunan perkotaan, bahwa transportasi publik juga tidak boleh berhenti hanya di satu wilayah administrasi saja.

"Saya titipkan di tahun depan pembangunan transportasi publik itu harus mengemuka dan mewujud dengan maksimal," ujar Kang Emil.

"Tahun depan dari perspektif Cekungan Bandung ini yang harus terlihat baru itu adalah hadirnya BRT- BRT (Bus Rapid Transit) yang jumlahnya harus berlipat - lipat, tolong dianggarkan, koordinasi dengan pusat dan lain sebagainya," lanjutnya.

Kemudian BP Cekban, tambahnya, merupakan sebuah lembaga yang seyogianya punya kekuatan mengoreksi mengevaluasi jika lima kota/kabupaten tidak memperlihatkan ada dukungan anggaran kepada permasalahan yang sifatnya aglomerasi.****

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler