Viral Kasus Bullying di Bandung, Ombudsman Jabar Ingatkan Kewajiban Sekolah Bentuk Tim Pencegahan Kekerasan

20 November 2022, 18:13 WIB
Tangkapan layar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana /Kanal Youtube Radio PRFM

PRFMNEWS - Kekerasan berupa perudungan atau bullying di lingkungan sekolah kembali terjadi.

Kekerasan tersebut diketahui setelah adanya video viral di media sosial Twitter.

Dalam video itu, aksi bullying dilakukan terhadap seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.

Kepala korban ditendang oleh sesama siswa hingga akhirnya jatuh pingsan.

Dalam video tersebut juga terlihat korban yang merupakan anak SMP dibully secara beramai-ramai.

Baca Juga: Kemenkes Undang Dokter Spesialis Lulusan Luar Negeri Praktik di Indonesia, Dipermudah Berkat Program Khusus

Menanggapi hal tersebut Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana mengatakan perlu adanya evaluasi tentang penerapan Permendikbud nomor 82 tahun 2015.

Permendikbud tersebut seharusnya bisa diterapkan di lingkungan sekolah karena mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

"Karena ini bukan yang pertama dan saya yakin masih ada potensi -potensi kekerasan yang terjadi khususnya di lembaga pendidikan, maka saya kira langkah yang harus dilakukan harus melakukan review khususnya terhadap Permendikbud 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan,"kata Dan saat mengudara di radio PR FM, Minggu 20 November 2022.

Dan Satriana juga mempertanyakan apakah kebijakan dalam Permendikbud tersebut sudah benar dilakukan di sekolah, terlebih aksi perundungan tersebut bukan pertama kali terjadi.

Baca Juga: Streaming Gratis Episode Preman Pensiun 7 Edisi Minggu 20 November 2022 di RCTI Plus

Maka itu Dan mendorong agar adanya pengecekan ke sekolah tentang ada tidaknya tim pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di sekolah tersebut.

Seperti diketahui setiap sekolah dalam Permendikbud no 82 tahun 2015 itu diwajibkan membentuk tim pencegahan tindak kekerasan dengan keputusan kepala sekolah terdiri dari Kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa, perwakilan orangtua/wali.

"Harusnya kita evaluasi bersama lagi bagaimana penerapan (Permendikbud) tersebut," kata Dan.

Dan Satriana mengatakan dengan adanya pembullyan yang terjadi itu menunjukan bahwa sekolah yang dimaksud telah gagal menerapkan pencegahan perundungan di sekolah.

"Artinya sekolah menurut dsaya gagal dalam menerapkan permendikbud tersebut sebagai upaya pencegahan mendeteksi dini dan akhirnya penanggulangan dari peerundungan itu," tegasnya.

Baca Juga: Tak Butuh Waktu Lama! Polisi Amankan Remaja yang Diduga Tendang Nenek-Nenek di Tapsel

"Apakah ada standar prosedur, adakah pembentukan tim yang komprehensif melibatkan warga sekolah,"lanjutnya

Meski demikian, Dan mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bandung dalam menyikapi hal ini.

Menurut Dan pemerintah sudah bergerak cepat setelah viralnya kabar tersebut.

"Kita apresisasi ya dalam waktu sekian hari pemerintah kota bandung agak gerak cepat melakukan penanggulangan terhadap korban maupun pelaku," terangnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler