Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Masih Berlaku Sampai Akhir Bulan ini

15 Agustus 2022, 08:45 WIB
Catat! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar /Bapenda Jabar

PRFMNEWS - Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) masih berlaku hingga 31 Agustus 2022.

Setidaknya ada lima keuntungan pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Bapenda Jabar ini.

Berikut ini adalah keuntungan yang diperoleh dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022:

Baca Juga: 5 Keuntungan Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar hingga 31 Agustus 2022, Ada Hadiah HP Juga, Begini Caranya

Bebas Denda PKB
Bebas BBNKB II
Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Diskon BBNKB I

Saat akan melakukan balik nama kendaraan bermotor, ada beberapa biaya yang harus disiapkan.

Baca Juga: Mau Balik Nama Kendaraan Tapi BPKB Ada di Leasing? Tenang, Lakukan Saja Hal ini

Adapun biaya yang harus disiapkan adalah untuk:

– Biaya Pajak Kendaraan Berotor (PKB)
– Biaya SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja)
– Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan POLRI. Biaya PNBP diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :

Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3 :
1. Biaya Penerbitan STNK Rp100.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp60.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp225.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp150.000

Baca Juga: ini Rincian Biaya Saat Balik Nama Kendaraan di Tengah Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar

Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih :
1. Biaya Penerbitan STNK Rp200.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp100.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp375.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp250.000

Sementara untuk biaya bea balik nama kendaraan (BBNKB) kedua dan seterusnya digratiskan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler