6 Fakta Mengejutkan Pembunuhan Wanita oleh Tersangka Sejoli di Bogor saat Tagih Hutang untuk Modal Nikah

30 Mei 2022, 06:16 WIB
ILUSTRASI pembunuhan. /PRFM

PRFMNEWS – Enam fakta terungkap di balik kasus pembunuhan berencana oleh sejoli terhadap seorang wanita 52 tahun dan membuang mayat korban itu di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Enam fakta mengejutkan terkait kasus pembunuhan ZB alias Zaenab oleh sejoli kemudian membuang mayat korban tersebut ke Kemang Bogor pada 21 Mei 2022 lalu itu diungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Fakta pertama, kata Iman, motif pelaku sejoli nekat membunuh ZB dipicu rasa kesal mereka karena korban itu tidak membayar hutang Rp100 juta. Padahal pelaku AM (26) dan TO (21) yang tengah berpacaran berencana menikah dalam waktu dekat dan butuh modal. Kini mereka sudah berstatus tersangka.

Baca Juga: Polisi Tangkap 44 Anggota Geng Motor Bersajam di Cirebon saat Pesta Miras Sambil Live Streaming di Markas

Baca Juga: Usai Ditangkap, Polisi Ajari 8 Anggota Geng Motor di Majalengka Mengaji Sebagai Proses Pembinaan

"Motifnya, kedua tersangka membutuhkan uang untuk menikah karena mereka ini pacaran. Kebetulan akan menikah tapi tidak memiliki uang, datang kepada korban ingin menagih hutang,” ujarnya, dikutip prfmnews.id dari Instagram @humaspoldajabar pada Senin, 30 Mei 2022.

Kedua, korban sebelumnya pernah berhutang ke ayah TO. Mengetahui hal itu, maka TO mengajak kekasihnya AM menagih hutang ratusan juta rupiah tersebut. Namun, korban tidak membayar dengan alasan belum punya uang.

"Jadi tersangka TO ini berupaya menagih hutang dari korban kepada ayahnya sebesar Rp100 juta. Jadi hutang itu, terkait ayah tersangka TO ini meminjamkan uang investasi untuk dipinjam-pinjamkan lagi ke orang lain. Jadi profesi korban ini seperti bank keliling,” tutur Iman.

Baca Juga: Yellow Notice Sudah Dikirim Polri Pantau Pencarian Eril Putra Sulung Ridwan Kamil

Ketiga, AM dan TO membunuh ZB dengan cara menjerat leher korban menggunakan kabel dan membenturkan kepala di dalam mobil. Selanjutnya, mayat korban dibuang di wilayah Kemang Bogor.

Keempat, adapun pembunuhan itu sudah direncanakan tersangka. Pada Kamis, 19 Mei 2022 lalu, mereka datang ke rumah korban di wilayah Tangerang Selatan untuk menagih hutang tersebut dan telah berencana apabila tidak diberikan akan membunuhnya.

Dan benarlah hutang itu urung dilunasi. Lalu, tersangka mengajak korban pergi naik mobil sewaan. Korban duduk di kursi tengah samping kiri TO dan AM mengemudi. Saat perjalanan di sekitar Sawangan, Depok, tersangka ini menghabisi nyawa korban.

Baca Juga: Polsek Cikancung Amankan Pelajar yang Berniat Pesta Tuak Setelah Kelulusan

Kelima, mayat korban ditemukan di Kemang Bogor pada Sabtu sore, 21 Mei 2022 oleh warga sekitar lokasi. Usai dapat laporan, polisi lakukan olah TKP hingga mendapat petunjuk yang merujuk bahwa ZB adalah korban pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan.

Keenam, dari hasil penyelidikan lanjutan akhirnya polisi berhasil menangkap dua tersangka pada Senin, 23 Mei 2022. Mereka ditangkap di rumah masing-masing di Desa Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler