KABAR BAIK : Satu Pasien Covid-19 di Garut Dinyatakan Sembuh

28 April 2020, 06:46 WIB
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Garut, Ricky R. Darajat *Humas Pemkab Garut /*Humas Pemkab Garut/

BANDUNG,(PRFM) - Kabar baik datang dari Garut. Seorang pasien Covid-19 di Kota Intan dinyatakan sembuh setelah melewati beberapa tes dan hasilnya negatif covid-19.

"Satu kasus konfirmasi positif covid-19, yaitu perempuan berusia 45 tahun dari Kecamatan Tarogong Kaler, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium PCR tanggal 23 April dan 24 April 2020, hasilnya dinyatakan negatif COVID-19 atau dinyatakan sembuh," kata Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Garut, Ricky Rizki Darajat melalui siaran pers di Garut, Senin (27/4/2020).

Baca Juga: Kapolres Nilai Pelaksanaan PSBB di Cimahi dan KBB Sudah Berjalan Baik

Mengutip dari ANTARA, Ricky menuturkan pasien yang hasilnya negatif itu merupakan pasien positif Covid-19 kelima yang selama ini mendapatkan pengawasan medis secara intensif sejak ditetapkan positif di RSUD dr Slamet Garut.

Kabar baik pasien itu, kata Ricky, merupakan pasien pertama yang dinyatakan sembuh atau negatif dari jumlah seluruhnya tercatat sembilan orang positif Covid-19 di Garut.

"Ini merupakan kasus pertama di Kabupaten Garut yang dinyatakan sembuh setelah melalui proses isolasi mandiri sejak ditetapkan sebagai ODP reaktif dan dilanjutkan proses perawatan di rumah sakit," kata Ricky.

Baca Juga: Update Senin 27 April, Pasien Sembuh Corona Tembus 1.151 Orang

Ia menyampaikan meski pasien sudah dinyatakan sembuh, tetap harus mengikuti protokol kesehatan secara mandiri selama 14 hari untuk mengetahui lebih lanjut perkembangan kesehatannya.

"Pasien tetap harus isolasi mandiri selama 14 hari ke depan sejak dinyatakan sembuh dengan pemantauan keluarga, pemerintah dan puskesmas setempat," katanya.

Ia menambahkan kasus pasien positif COVID-19 di Garut beberapa hari lalu tercatat tujuh orang, kini bertambah dua orang positif warga negara asing (WNA).

Baca Juga: Belum Disiplin PSBB, Satpol PP Kota Bandung Masih Paksa Toko Tutup

Pasien warga asing itu, kata dia, merupakan laki-laki berusia 42 tahun dan 51 tahun yang selama ini tinggal di Kecamatan Tarogong Kaler. "Keduanya memiliki riwayat perjalanan dari wilayah zona merah, saat ini sudah masuk RSUD dr Slamet Garut," katanya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler