Ketimbang Dua Opsi Lain, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Pilih Libur Akhir Tahun Dipersingkat

28 November 2020, 20:37 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengikuti forum diskusi bersama pimpinan redaksi media massa, di Ahadiat Hotel, Kota Bandung, Sabtu (28/11/2020). (Foto: Humas Jabar) /

PRFMNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengusulkan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) untuk dipersingkat guna menekan laju pertumbunan penyebaran virus corona (Covid-19) akibat kerumunan di tempat wisata.

Berkaca pada libur panjang cuti bersama akhir Oktober 2020, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jabar melakukan rapid test acak terhadap 1.500 wisatawan yang melintas di jalan dan area wisata.

Hasilnya, dari 400 orang yang reaktif dan dilanjutkan dengan swab test uji Polymerase Chain Reaction (PCR), ada 10 orang positif Covid-19.

Baca Juga: Tetap Terapkan Protokol Kesehatan! Di Kota Bandung Warganya Diawasi Tim Khusus

Dengan catatan itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan libur panjang berpotensi menimbulkan peningkatan kasus Covid-19. Meski berdasarkan catatan yang sama, kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan pun meningkat.

Pilihan gubernur tersebut artinya menepikan dua opsi lain yang ditawarkan yakni jumlah hari libur sama seperti tahun sebelumnya atau dihilangkan sama sekali.

"Kalau saya cenderung mengusulkan (libur panjang akhir tahun) dikurangi (harinya)," kata pria yang akrab disapa Emil ini saat mengikuti forum diskusi bersama pimpinan redaksi media massa, di Ahadiat Hotel, Kota Bandung, Sabtu 28 November 2020.

Baca Juga: PGRI Dukung Kebijakan Pemerintah Izinkan KBM Tatap Muka Dibuka Januari 2021

Emil menilai, jika libur ditiadakan sama sekali, maka perekonomian tidak berjalan. Begitu juga jika libur tidak dipersingkat, maka berpotensi pada penularan Covid-19.

"Jadi usulan dari Jabar adalah jumlahnya jangan sepanjang (akhir) tahun karena berat buat kami (jika terjadi lonjakan) dalam menanganinya," ujar Kang Emil.

Adapun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, ditetapkan bahwa libur akhir tahun adalah mulai Kamis, 24 Desember 2020, hingga Jumat, 1 Januari 2021.

Baca Juga: RUU PDP Atur Batasan Pengguna Medsos, Pakar Hukum: Jangan Sampai Timbulkan Kerenggangan Sosial

 

Rinciannya: Kamis, 24 Desember 2020 adalah Cuti Bersama Hari Natal; Jumat, 25 Desember 2020 Hari Natal, 26-27 Desember 2020 libur akhir pekan; Senin-Kamis, 28-31 Desember 2020 merupakan pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2020; dan 1 Januari 2021 libur tahun baru.

Kemudian, jika dirangkai libur akhir pekan pada 2 dan 3 Januari 2021, total hari libur tanpa jeda adalah 11 hari. ***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler