Golden Visa Resmi Disahkan Pemerintah Indonesia, Ini Aturannya untuk Investor Asing

Tayang: 6 September 2023, 15:00 WIB
Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Dok. PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan Golden Visa untuk menggaet investor asing berkualitas dan bernilai tinggi bagi ekonomi negara. Pemberlakuan kebijakan ini dilandasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus lalu.

Apakah sebenarnya Golden Visa tersebut?

“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai sepuluh tahun dalam rangka mendukung perekonomian,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, sebagaimana dikutip dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menerangkan, Golden Visa menjadi dasar pemberian izin tinggal para penanam modal dalam jangka waktu 5—10 tahun.

Baca Juga: 8 Negara Ini Sediakan Gaji Tinggi dengan Aplikasi Visa yang Mudah, Tertarik Mencoba?

Jika ingin tinggal di Indonesia selama 5 tahun, investor asing peroangan yang akan mendirikan perusahaan di Tanah Air wajib berinvestasi sebesar 2,5 juta dolar AS atau Rp38 miliar. Namun, jika ingin tinggal 10 tahun, mereka harus menanamkan modal 5 juta dolar AS atau sekitar Rp76 miliar.

Sementara itu, lanjut Silmy, masa tinggal 5 tahun akan diberikan kepada direksi atau komisaris korporasi asing yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan modal sebesar 25 juta dolar AS atau Rp380 miliar. Lebih dari itu, jika berinvestasi 50 juta dolar AS, korporasi akan mendapat izin tinggal 10 tahun.

“Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar,” kata Silmy.

Baca Juga: Ingin Liburan dan Bermain Salju di Akhir Tahun? Ini 13 Negara Bersalju Bebas Visa untuk Orang Indonesia

Beda besaran untuk investor yang tidak mendirikan perusahaan

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia, nominalnya lebih terjangkau.

Untuk memperoleh Golden Visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana 350 ribu dolar AS atau Rp5,3 miliar pada saham perusahaan publik, tabungan/deposito, dan pembelian obligasi pemerintah RI. Namun, untuk Golden Visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan berjumlah 700 ribu dolar AS atau Rp10,6 miliar.

Silmy berharap, pemegang Golden Visa dapat menikmati sederet manfaat eksklusif. Mulai dari jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar masuk Indonesia, hingga efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.

Dia bilang, Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan Golden Visa. Kebijakan ini telah diimplementasikan di berbagai negara maju, seperti Amerika Serikat, Denmark, Irlandia, Italia, Jerman, Kanada, Selandia Baru, Spanyol, dan Uni Emirat Arab (UEA).

Baca Juga: Ditjen Imigrasi Terbitkan Second Home Visa, Simak Manfaat dan Ketentuannya

Pemerintah menerbitkan kebijakan golden visa tersebut menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

Silmy mengklaim negara-negara yang telah menerapkan kebijakan golden visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara.

"Harapannya, dengan kebijakan ini kedepannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” tandas Silmy.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub