PRFMNEWS - Perusahaan induk instagram dan facebook yaitu Meta, mulai menghapus konten berita di dua platform tersebut di Kanada. Hal ini buntut penerapan undang-undang baru di Kanada.
Penghapusan konten berita di dua media sosial itu akan dilakukan Meta jika Publisher Rights terlaksan diterapkan di Indonesia.
Meta menilai bahwa peraturan dalam Publisher Rights tidak akan berhasil mendorong perusahaan untuk melakukan pembayaran untuk setiap berita yang hadir di kedua platform tersebut.
Baca Juga: Threads Mendadak Tenar, Twitter Kirim Surat Ancaman kepada Bos Meta Mark Zuckerberg
Hal ini disampaikan oleh Director of Public Policy Meta, Rafael Frankel pada Senin, 7 Agustus 2023. Dia menjelaskan perusahaannya telah berulang kali berdiskusi dengan Kemenkominfo, Kemenkumham, sampai Sekretariat Negara mengenai kebijakan Publisher Rights.
Rafael menuturkan kebijakan Publisher Rights tidak akan berkelanjutan atau pun berhasil.
"Kami konsisten memberikan input ke pemerintah terkait regulasi ini, dimana regulasi ini tidak berkelanjutan atau pun berhasil,” terang Rafael dalam konferensi virtual, seperti dikutip PRFMNEWS dari PMJNEWS, Selasa, 8 Agustus 2023.
Baca Juga: Ini Arti Logo Meta, Nama Baru Perusahaan Pengganti Facebook