Mulai 1 Agustus 2022, Perekrutan dan Pengiriman TKI untuk Kerja ke Malaysia Kembali Dilakukan

- 29 Juli 2022, 08:15 WIB
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik antara Indonesia dan Malaysia.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik antara Indonesia dan Malaysia. /Kemnaker/

Menurut Ida, Indonesia-Malaysia sepakat dan menegaskan kembali bahwa OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan TKI di Malaysia.

Yakni dengan mengintegrasikan sistem online yang dikelola perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem online yang dikelola Departemen Imigrasi Malaysia.

“Hal itu dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi syarat dan ketentuan yang disepakati sebagaimana diatur dalam MoU tersebut,” tuturnya.

Baca Juga: Striker Persib Ciro Alves Ikut Tanding Lawan Madura United? Umuh Muchtar Ungkap Kondisi Terkini Super Ciro

Ida menyebut, proyek percontohan juga perlu dilakukan dan harus dilaksanakan tiga bulan sebelum penerapan secara penuh sistem OCS untuk memastikan kelancaran aplikasi sistem terintegrasi.

Menurutnya, kedua pihak sepakat mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan norma dan prosedur yang disepakati, sebagaimana ditetapkan dalam MoU dipatuhi sepenuhnya dengan melibatkan lembaga/departemen terkait di pemerintahan masing-masing.

Indonesia dan Malaysia juga mengakui pentingnya memerangi perdagangan orang dan berkomitmen untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait dengan di negara masing-masing dalam rangka menjalin kerja sama bilateral yang konkret.

Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya, Kiswah Kabah Diganti pada 1 Muharram

"Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk memfasilitasi kerja sama antara lembaga jaminan sosial di Malaysia dan Indonesia dalam rangka memperkuat perlindungan bagi para TKI," pungkas Ida. ***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x