Kabar Baik! Warga yang Sudah Divaksin Sinovac Bisa Jalani Ibadah Umroh Tapi Ada Syaratnya

- 19 Oktober 2021, 07:33 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pastikan warga yang sudah divaksin menggunakan vaksin sinovac tetap bisa menjalani ibadah umrah dengan syarat karantina 5 hari sebelum ibadah.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pastikan warga yang sudah divaksin menggunakan vaksin sinovac tetap bisa menjalani ibadah umrah dengan syarat karantina 5 hari sebelum ibadah. /Tangkapan layar YouTube/Kementerian Kesehatan RI/

PRFMNEWS - Saat ini Indonesia masih menggunakan vaksin sinovac sebagai salah satu vaksin yang diberikan kepada masyarakat.

Meski begitu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, para warga yang sudah divaksin Covid-19 menggunakan vaksin Sinovac akan tetap bisa pergi menjalankan ibadah umrah maupun haji.

Hanya saja para calon jemaah umrah maupun haji asal Indonesia yang sudah divaksin sinovac harus menjalani karantina selama 5 hari setibanya di Tanah Suci.

Baca Juga: Paranormal Mbah Mijan Ungkap Arsy Anak Anang Hermansyah Punya Keistimewaan dari Leluhur

"Sampai sekarang memang sinovac bisa dipakai tapi harus ada karantina, jadi karantina 5 hari kemudian bisa melakukan ibadah," kata Budi saat memberikan keterangan pers secara virtual pada Senin, 18 Oktober 2021 kemarin.

Budi menjelaskan, adanya perubahan kebijakan di Arab Saudi ini tak lepas dari adanya pergantian menteri di Kerajaan Arab Saudi.

Kata Budi, menteri Haji dan Umrah Arab Saudi saat ini adalah mantan Menkes Arab Saudi.

Baca Juga: Thomas Uber Cup Usai, ini Jadwal 7 Turnamen Bulu Tangkis BWF Lainnya, Ada yang Digelar di Indonesia

Dia pun mengaku sudah melakukan pembicaraan terkait keberangkatan jemaah haji dan umrah asal Indonesia.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x