Perawat yang Masukkan Desinfektan ke Infus Hingga Tewaskan 3 Pasien Divonis Penjara Seumur Hidup

15 November 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi pasien di rumah sakit. /Dok PRFM.

PRFMNEWS – Mantan perawat yang menggegerkan masyarakat Jepang karena nekat masukkan desinfektan ke infus pasien divonis penjara seumur hidup.

Pengadilan Kota Yokohama menyatakan pelaku bernama Ayumi Kuboki, terbukti merancang pembunuhan terencana, dengan cara memasukkan cairan desinfektan ke cairan infus beberapa pasien lansia yang dia rawat.

Seperti yang dilaporkan Kyodo News, akibat tindakannya, tiga pasien lansia tewas.

Seluruh pasien yang meninggal dirawat di bangsal lansia yang menjadi tanggung jawab Kuboki adalah Sozo Nishikawa (88 tahun), Asae Okitsu (78 tahun), dan Nobuo Yamaki (88 tahun).

Baca Juga: Polisi Ungkap Perbedaan Operasi Zebra Lodaya 2021 yang Dimulai Hari ini dan Operasi Zebra Lodaya Sebelumnya

Perempuan 34 tahun itu mengaku kelelahan secara mental dan fisik selama menjalankan tugas sebagai nakes, sehingga terpikir meracuni para pasiennya agar bisa ‘sedikit lega’.

Aksi pembunuhan Kuboki tersebut dilakukan pada September 2016 di Rumah Sakit Oguchi, Yokohama, Jepang.

"Agar tidak dituduh oleh anggota keluarga jika pasien meninggal akibat kelalaian kerja saya, saya membuat skenario seolah-olah mereka meninggal di luar jam kerja saya," Kuboki dalam persidangan.

Hakim Ketua, Kazunori Karei memutuskan Kuboki yang mengakui pembunuhannya itu, dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan seperti yang ditunjukkan oleh jaksa.

Baca Juga: Antisipasi Sampah Menumpuk, Ketua DPRD Minta Pemkot Siapkan Lahan TPA Darurat

"Dia (Kuboki) melakukan tindakan seperti itu karena mengetahui bahwa itu melanggar hukum," kata Hakim.

"Dia memahami beratnya kejahatan, dan bahkan mengatakan dalam pernyataan terakhirnya bahwa dia ingin menebus kematiannya sendiri," kata Hakim Ketua.

Sebelumnya, pengacara Kuboki menyebut kliennya merasa kesulitan menangani lonjakan pasien lansia.

Kuboki cemas karena harus merawat dan berkomunikasi dengan pasien juga keluarga mereka. Selain itu, sang pengacara juga mengatakan Kuboki menderita skizofrenia (gangguan kejiwaan).

Baca Juga: Negara Tetangga Alami Lonjakan Kasus, IDI Jabar Minta Semua Waspada Cegah Gelombang 3 Covid-19 di Indonesia

Sementara itu, jaksa mengatakan, Kuboki menunjukkan ciri-ciri gangguan spektrum autisme, tetapi dia sepenuhnya kompeten untuk diadili dan itu tidak mempengaruhi pengambilan keputusannya melakukan kejahatan di rumah sakit kala itu.

Ayah Kuboki mengatakan di pengadilan, bahwa anaknya telah berkonsultasi dengan keluarga tentang niat ingin meninggalkan rumah sakit tempatnya bekerja sekitar tiga bulan sebelum pembunuhan.

Kuboki juga sempat meminta maaf kepada anggota keluarga dari tiga pasien yang tewas selama persidangan.

Baca Juga: Ingat! Operasi Zebra Lodaya 2021 di Kabupaten Bandung Dimulai Hari ini

Polisi melakukan penyelidikan kasus kematian pasien tersebut pada September 2016, tetapi mereka membutuhkan waktu hingga Juli 2018 untuk menangkap Kuboki.

Ini karena pihak kepolisian perlu berjuang terlebih dahulu untuk menemukan cukup bukti. Disebutkan bahwa lokasi tiga pasien dirawat inap di lantai empat rumah sakit, tidak memiliki kamera pengawas (CCTV).

Hakim Ketua, Kazunori Karei menyatakan, satu-satunya alasan Kuboki tidak dijatuhi hukuman mati adalah karena dia menyesali tindakannya selama proses sidang.

Pihak rumah sakit juga telah meminta maaf kepada publik atas tindakan yang dilakukan mantan perawatnya. Kini, rumah sakit tersebut telah berganti nama setelah kejahatan itu, dan ditutup sementara sejak 2019.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler