“Yang pertama kita harus tahu apa sih sebenarnya motif dari tersebarnya video ini lalu sadar nggak Rezky Aditya bawa video semacam itu sangat berdampak negatif bagi anak-anak dan remaja Indonesia yang kita tahu akses digital hampir semua orang itu punya HP,” tandasnya.
Rezky Aditya dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 4 Juncto Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Hukuman Pidana paling lama 12 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar.***