Rizky Billar Gandeng Hotma Sitompul jadi Kuasa Hukum Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT

- 13 Oktober 2022, 10:15 WIB
Hotma Sitompoel, pengacara baru Rizky Billar.
Hotma Sitompoel, pengacara baru Rizky Billar. /Instagram.com/@hotmasitompoelofficial/

PRFMNEWS - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya, Lesti Kejora setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.

"Maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, seperti yang dikutip PRFMNEWS dari ANTARA.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora, setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Polisi Sebut Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara atas Kasus KDRT

Zulpan menjelaskan kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora terjadi dua kali dalam satu hari yang sama yakni Rabu, 28 September 2022.

Pertama, Rizky Billar melakukan kekerasan fisik kepada Lesti pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky mendorong dan membanting Lesti ke kasur, serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Baca Juga: Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka, Terbukti 2 Kali Lakukan KDRT ke Lesti Kejora dalam Sehari

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Kala itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x