Jadi Tersangka, Polisi Sebut Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara atas Kasus KDRT

- 13 Oktober 2022, 08:50 WIB
Rizky Billar.
Rizky Billar. /Instagram/rizkybillar

PRFMNEWS – Rizky Billar resmi menjadi tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora usai jalani pemeriksaan penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022 malam.

Polisi menyebut ancaman hukuman bagi Rizky Billar yang kini berstatus tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora adalah lima tahun penjara.

Kabar penetapan tersangka kasus KDRT terhadap Rizky Billar hingga terancam dihukum lima tahun penjara ini diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Baca Juga: Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka, Terbukti 2 Kali Lakukan KDRT ke Lesti Kejora dalam Sehari

"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, di mana yang bersangkutan (Rizky Billar) disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1," kata Zulpan, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Zulpan menambahkan bahwa dalam UU tersebut mengatur mengenai bentuk-bentuk dan hukuman terhadap kekerasan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Selain itu, Zulpan menyebut hukuman lima tahun penjara mengancam Rizky Billar karena adanya alat bukti lain termasuk hasil visum korban.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Rizky Billar Sebagai Tersangka Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora

Meski ditetapkan tersangka, Zulpan menuturkan penahanan terhadap Rizky Billar untuk jalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka akan ditentukan lebih lanjut oleh penyidik.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x