Rizky Billar Bisa Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

- 1 Oktober 2022, 14:33 WIB
Rizky Billar terancam penjara 5 tahun jika terbukti lakukan KDRT
Rizky Billar terancam penjara 5 tahun jika terbukti lakukan KDRT /Instagram/@rizkybillar/

PRFMNEWS - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Lesti Kejora atas suaminya, Rizky Billar kepada kepolisian membuat heboh masyarakat.

Dalam keterangan BAP yang dilaporkan Lesti, ia menjadi korban kekerasan suaminya dengan cara dicekik hingga dibanting.

Lesti juga mengalami beberapa luka memar di tangan kanan dan kiri leher. Badannya juga terasa sakit.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Pastikan Lesti Kejora Alami KDRT oleh Rizky Billar

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan, apabila Rizky Billar terbukti melakukan KDRT kepada istrinya maka ia terancam hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp15 juta.

"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," ujar Zulpan dikutip dari PMJNews, Sabtu 1 Oktober 2022.

Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan, dugaan tindak KDRT terhadap Lesti juga diperkuat dengan adanya saksi. Para saksi itu karyawan serta asisten rumah tangga Lesti Kejora.

Baca Juga: Mendapatkan Tindakan KDRT dari Rizky Billar, Lesti Kejora Laporkan Suaminya Ke Polisi

"Saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Leslar Entertainment," jelasnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x