Konser Westlife Indonesia 2022 di 3 Kota, ini Cara Beli Tiket Lengkap dengan Syarat dan Ketentuan

- 2 Juli 2022, 18:15 WIB
Jadwal konser Westlife "The Wild Dreams Tour" di Bogor, Surabaya, dan Yogyakarta,  dan rincian harga tiket yang bisa dibeli di tiket.com.
Jadwal konser Westlife "The Wild Dreams Tour" di Bogor, Surabaya, dan Yogyakarta, dan rincian harga tiket yang bisa dibeli di tiket.com. /Instagram.com/westlife

Baca Juga: 4 Tips Alami Obati Diabetes dengan Mudah Kata dr. Sung

14. Penonton yang menghadiri acara bertanggung jawab atas risiko pribadi masing-masing.

Promotor/sponsor/artis/manajemen tidak bertanggung jawab atas segala kondisi medis penonton yang merupakan bentuk penyakit bawaan.

15. Acara akan diselenggarakan sesuai dengan peraturan, ketentuan dan protokol yang berlaku terhadap kondisi Covid-19 sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

16. Promotor berhak untuk melakukan pemeriksaan pada tas, pakaian, dan/atau barang bawaan lainnya di pintu masuk acara dan/atau di dalam tempat acara.

17. Promotor tidak bertanggung jawab atas segala barang dan/atau properti yang hilang dan/atau rusak selama acara.

18. Barang-barang berikut tidak diizinkan dalam acara dan akan dikeluarkan dengan atau tanpa pemilik dari tempat tersebut: Alat perekam profesional (kamera profesional, alat perekam video dan alat perekam suara, termasuk perangkat sejenis GoPro dan tablet) yang tidak resmi/wartawan yang tidak sah tanpa ID khusus dari penyelenggara.

Baca Juga: MenPAN RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Berikut Rekam Jejak Tjahjo Kumolo di Panggung Politik

Cairan, alkohol, segala jenis rokok, dan barang-barang terlarang lainnya termasuk makanan dan minuman; Benda piroteknik atau eksplosif termasuk kembang api, lilin atau korek api. Bahan mudah terbakar termasuk alkohol, bensin, minyak tanah, cologne.

Benda berbahaya atau berpotensi berbahaya termasuk namun tidak terbatas pada item olahraga, senjata, pisau, senjata api, perangkat laser, bar besi, bilah kayu, benda atau bahan tajam, helm, keling besi/plastic, semprotan pertahanan diri (gas air mata, semprotan merica), senjata kejut listrik atau perangkat sengatan listrik lainnya.

Benda-benda kasual yang mencurigakan yang bisa dijadikan senjata atau proyektil termasuk peralatan, bahan kimia, bubuk mencurigakan, payung, tongkat selfie dan jenis-jenis tiang atau tripod lainnya. ***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah