PRFMNEWS - Artis, Olivia Jensen akan dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait dugaan penodaan terhadap kehormatan bendera negara.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengakatan, pihaknya akan meminta keterangan dari pelapor terlebih dahulu.
Sementara untuk saat ini, penyidik masih melakukan proses klarifikasi terhadap kasus tersebut yang telah naik ke tingkat penyelidikan.
Baca Juga: Detik-Detik Seorang Anggota Paskibra Kalbar Pingsan Setelah Selesai Menurunkan Bendera Merah Putih
"Yang terkait akan dimintai klarifikasi," ujar Andi dalam keterangannya dikutip dari PMJNews, Senin 30 Agustus 2021.
Ia menjelaskan, laporan dari pelapor sudah diterima pada minggu lalu dan sekarang masuk proses klarifikasi tahap penyelidikan.
"LP-nya juga baru diterima pada minggu lalu, saat ini sedang masuk proses klarifikasi tahap penyelidikan," tuturnya.
Baca Juga: Bupati Probolinggo Terjaring OTT KPK Diduga Rampok Uang Rakyat
Sebagai informasi, Olivia Jensen dilaporkan oleh PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) ke Bareskrim Polri, lantaran membuat konten dengan melempar bendera Merah Putih.
Dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/501/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI, Olivia Jensen disebut melakukan tindak pidana Kejahatan Terkait Penodaan, Penghinaan, atau Merendahkan Kehormatan Bendera Negara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.***