Jadi Tersangka, Asisten Saipul Jamil Buang Narkoba Saat Dikejar Polisi yang Dibeli dari Pengedar Sabu

7 Januari 2024, 12:30 WIB
Terungkap alasan Saipul Jamil berteriak saat diringkus oleh polisi atas kasus narkoba yang menjerat asistennya. /ANTARA/Risky Syukur

PRFMNEWS - Polisi menetapkan asisten Saipul Jamil yakni Steven alias S sebagai tersangka atas kasus narkoba. Dia terbukti sudah beberapa kali membeli narkotika jenis sabu ke seorang pemasok berinisial R yang juga telah ditangkap polisi.

Dalam upaya penangkapan saat bersama Saipul Jamil, tersangka S juga ternyata sempat membuang sabu yang dibawanya dari dalam mobil hingga dari hasil pemeriksaan polisi berhasil mengungkap aksinya tersebut dalam membuang barang bukti.

Steven diketahui membuang seberat 0,21 gram sabu ke area Jalan Tubagus Angke, tepatnya di depan Gedung AB saat pengejaran oleh petugas berlangsung pada Jumat 5 Januari 2024 sore.

Baca Juga: Penangkapan Saipul Jamil Diwarnai Aksi Gedor Kaca Mobil dan Kata Kasar, Kapolres Jakbar: Itu Bukan Polisi

"Pengemudi (mobil Saipul Jamil) atas nama S, di putaran balik (u-turn) Tubagus Angke membuang sesuatu. Saat ditanyakan, dia mengakui bahwa yang dibuang adalah narkotika," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat jumpa pers di Polsek Tambora, Sabtu 6 Januari 2024.

Atas informasi tersebut, polisi kemudian meluncur ke TKP dan melakukan pemeriksaan.

"Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram yang dikemas di dalam bungkus rokok. Saudara S mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari R," kata Syahduddi.

Kepada polisi, lanjut Syahduddi, tersangka S juga mengaku sudah 10 kali melakukan transaksi narkotika dengan pemasok yakni tersangka R.

"Jadi memang pengakuan dari saudara tersangka atas nama S ini, dia sudah sering melakukan transaksi narkoba dengan membeli narkotika jenis sabu kepada R sebanyak kurang lebih 10 kali," terangnya.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Saipul Jamil dan Asistennya Jalani Tes Urine Pemeriksaan Narkoba

Polisi menangkap tersangka R setelah menginterogasi S yang ditangkap lebih dulu saat bersama Saipul Jamil di jalur Bus TransJakarta dekat Halte Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat sekira pukul 15.00 WIB.

Sementara R selaku pemasok narkotika jenis sabu ke S ditangkap di Jalan Peternakan 1 RT 002/007 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat 5 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB.

"Tersangka R ditangkap di rumahnya dan berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,25 gram," ucap Syahduddi.

Setelah dikonfirmasi, imbuh Syahduddi, tersangka R juga mengakui hal tersebut.

"Dengan ada informasi tersebut dan kita konfrontir dengan saudara R. Dia pun mengakui bahwa dia sudah sering menjual narkotika jenis sabu kepada saudara S maupun kepada orang lain selain S. Karena memang hasilnya yang bersangkutan (R) positif narkoba (jenis sabu)," ungkap dia.

Atas perbuatannya, R dan S disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara empat sampai 12 tahun," beber Syahduddi.

Sedangkan Saipul Jamil dibebaskan oleh polisi setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan urine dengan hasil terbukti negatif memakai narkotika.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler