Pemerintah Mulai Finalisasi Regulasi Perizinan Satu Pintu Konser Musik dan Acara Olahraga

17 Agustus 2023, 18:30 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. /Kemenparekraf RI

PRFMNEWS - Pemerintah Indonesia memulai finalisasi regulasi perizinan terpadu satu pintu untuk penyelenggaraan acara (event) konser musik dan acara olahraga.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengungkapkan, regulasi terkait pelayanan perizinan satu pintu untuk acara seni dan olahraga ini akan memangkas waktu perizinan.

Menurut dia, efisiensi regulasi ini akan memebuat proses perizinan menjadi 12 sampai 21 hari saja.

Baca Juga: Usai Upacara Kemerdekaan RI Lapangan Gasibu, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum Pamit ke Warga Jabar

“Memang ada di kami (perizinan) yang nantinya akan dibuatkan mekanisme perizinan satu pintu. Saat ini masih dalam tahap finalisasi dan kami juga sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian," ujar Sandiaga Uno, Kamis 17 Agustus 2023.

"Ini akan uji coba di lima venue dahulu yang ada di Jabodetabek di antaranya ICE BSD, JIS, dan GBK. Kita coba dahulu di tengah-tengah Pemilu, tetap ada konser,” tambahnya.

Dijelaskan Sandiaga Uno, sebelumnya para penyelenggara acara konser musik dan olahraga mengeluhkan soal ketidakpastian perizinan yang biasanya baru terbit beberapa jam sebelum kegiatan berlangsung.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Cara Brand Ambassador Promosikan Judi Online di Bandung ini Bikin Geleng-geleng Kepala

“Kita berharap prosesnya selesai 21 hari untuk perizinan. Apabila konser-konser besar diharapkan 3 bulan sebelum konser digelar izinnya sudah bisa keluar. Sementara untuk konser-konser yang lebih kecil diharapkan 1 bulan sebelum konser digelar perizinannya sudah keluar. Jadi tidak last minute (saat terakhir) izinnya keluar,” katanya.

Digitalisasi di dalam regulasi itu, jelas Sandiaga Uno, juga diharapkan bisa mempercepat proses perizinan.

Proyek percontohan digitalisasi perizinan tersebut akan diuji coba pada September mendatang dan dievaluasi secara periodik, sehingga memudahkan penyelenggara untuk mendapatkan perizinan.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler