Anji Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi yang Teken Peraturan Royalti Musik

7 April 2021, 07:02 WIB
PENYANYI sekaligus Youtuber, Anji.*/INSTAGRAM/@duniamanji /

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken PP nomor 56 tahun 2021 tentang radio hingga supermarket wajib bayar royalti hak cipta musik.

Aturan ini pun disambut positif oleh salah seorang musisi, Anji.

Dalam keterangan di instagram @duniamanji, dia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas peraturan terbaru tentang royalti itu.

Baca Juga: Spoiler Manga One Piece Chapter 1010: Zoro Gunakan Teknik Ashura, Kaido Bicara Haki Raja

Menurutnya, hadirnya PP nomor 56 tahun 2021 ini merupakan bentuk kepedulian dari pemerintah kepada para musisi.

"DEAR PAK PRESIDEN @jokowi , atas nama pribadi sebagai Musisi dan Komposer, saya mengucapkan terima kasih untuk peduli," kata Anji dalam ungghannya itu.

Dengan hadirnya PP Nomor 56 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2021, royalti musik dipastikan bakal dibayarkan oleh setiap orang atau lembaga yang memutar lagu ciptaan yang bersangkutan.

Baca Juga: Presiden Teken PP 56 2021, Radio hingga Supermarket Putar Lagu Ciptaan Orang Lain Wajib Bayar Royalti Musik

Selain itu, PP Nomor 56 Tahun 2021 menyebutkan bahwa definisi royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Sedangkan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: KPID Jabar Bersama Ormas Islam Serukan Siaran Ramadhan Berisi Dakwah Menyejukkan

Berikut ini tempat dan kegiatan yang dikenai royalti musik ketika memutar lagu atau musik ciptaan orang lain:

1. seminar dan konferensi komersial
2. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
3. konser musik
4. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
5. pameran dan bazar
6. bioskop
7. nada tunggu telepon
8. bank dan kantor
9. pertokoan
10. pusat rekreasi
11. lembaga penyiaran televisi
12. lembaga penyiaran radio
13. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
14. usaha karaoke.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler