Polisi Ungkap Lokasi Video Syur Gisel, Ternyata Bukan di Rumah

29 Desember 2020, 16:31 WIB
Gisel mengaku sebagai sosok dalam video syur 19 detik yang beredar luas. /Instagram.com/@gisel_la/

PRFMNEWS - Kasus video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel akhirnya diungkap Kepolisian. Selain mengungkap pemeran asli, Polisi juga berhasil mendapatkan lokasi perekaman video syur berdurasi 19 detik tersebut.

Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Gisel mengaku pemeran wanita di video syur merupakan dirinya. Mantan istri Gading Marten itu juga mengakui lokasi video syur yang viral di media sosial hingga saat ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, lokasi perekaman video syur yang menampilkan Gisel dan seorang pria berinisial MYD ini merupakan sebuah hotel.

Baca Juga: Waduh, Penambahan Kasus Positif Corona di Indonesia Lagi-lagi di Atas 7 Ribu

Baca Juga: Dadang Naser Ungkap Harapannya untuk Kabupaten Bandung di 2021

Lebih lanjut, video syur Gisel dan MYD direkam di salah satu Hotel di Kota Medan. Adapun menurut pengakuan Ibunda Gempi, video syur tersebut direkam pada 2017 silam.

"Saudari GA (Gisella Anastasia) mengakui dan Saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video beredar di media sosial adalah dirinya sendiri. Dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel di Medan," tutur Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

Fakta terkait lokasi perekaman video syur Gisel dan MYD ini sekaligus membantah anggapan bahwa adegan tak senonoh itu dilakukan di rumah Gisel.

 

Sebelumnya, muncul anggapan bahwa video syur yang menampilkan Gisel dan MYD berlokasi di rumah pribadi Gisel.

"GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada," imbuh Yusri.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani kasus video syur tersebut pun telah menetapkan Gisel sebagai tersangka.

Baca Juga: Pemkab Garut Siapkan 5.000 Rapid Antigen di Terminal dan Objek Wisata Cipanas

Baca Juga: Ruam pada Kulit, Satu dari Tujuh Gejala yang Dikaitkan dengan Varian Baru Covid-19

Tak hanya Gisel, pemeran pria berinisial MYD juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur yang bikin heboh jagat media sosial.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berkaitan dengan pornografi.

GA dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.

Dengan disangkakan pasal tersebut, Polisi menyebut Gisel dan MYD terancam hukuman paling rendah 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler