Jika anda telah mendaftar antrean secara online, maka anda tinggal datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai dengan tanggal yang dipilih juga. Setelah anda datang ke kantor imigrasi, maka ini hal yang harus anda lakukan :
a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
b. pembayaran biaya Paspor;
c. pengambilan foto dan sidik jari;
d. wawancara;
e. verifikasi;
f. adjudikasi.
Adapun biayanya adalah sebagai berikut :
1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000