Syarat, Cara, dan Biaya Pembuatan Paspor untuk WNI

- 8 Juli 2020, 15:04 WIB
Ilustrasi Paspor.*
Ilustrasi Paspor.* /Dok.PRFM

PRFMNEWS - Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki warga negara Indonesia (WNI) jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Lantas bagaimana cara mengurus penerbitan Paspor ?

Sebelum melakukan permohonan penerbitan ke kantor imigrasi, warga harus menyiapkan beberapa dokumen pelengkap. Di antaranya adalah :

a. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Untuk dokumen ini warga diharuskan membawa dokumen asli serta fotocopy-nya.

Baca Juga: E-KTP Anda Rusak? Ini Cara Menggantinya

Jika berkas sudah lengkap, maka hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah mencari nomor antrean. Anda bisa mendapatkan nomor antrean secara online dengan cara berikut :

Pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online
(dapat diunduh App Store/Google Play)

Permohonan secara manual:
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
3. setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Baca Juga: Cara Mengurus SKCK di Kantor Polisi

Jika anda telah mendaftar antrean secara online, maka anda tinggal datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai dengan tanggal yang dipilih juga. Setelah anda datang ke kantor imigrasi, maka ini hal yang harus anda lakukan :

a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
b. pembayaran biaya Paspor;
c. pengambilan foto dan sidik jari;
d. wawancara;
e. verifikasi;
f. adjudikasi.

Adapun biayanya adalah sebagai berikut :

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x