Keluhkan Banyak Pemotor Parkir di Trotoar Dago Setiap Malam Minggu, Netizen : Asa Makin Rudet

- 23 Januari 2022, 09:52 WIB
Perilaku pengendara motor yang kerap parkir di trotoar Jalan Dago dikeluhkan netizen.
Perilaku pengendara motor yang kerap parkir di trotoar Jalan Dago dikeluhkan netizen. /Twitter @bdngfess

Cuitan ini pun ditanggapi beragam oleh netizen, seperti pemilik akun @/nauval_jangkung yang menilai, perilaku parkir di trotoar adalah kesalahan besar. Meski masih ada sebagian trotoar untuk dipakai pejalan kaki, tetapi tetap saja peruntukannya bukan untuk parkir.

"Intinyamah emang itu salah besar walaupun ada space untuk pejalan kaki tetap itu salah , yg lebih salah lagi petugas aparat kita yang tidak tegas untuk memberi teguran dan sanksi bagi pelanggar tersebut. Maka dari itu perlu adanya edukasi terhadap masyarakat agar mengerti apa itu," kata @/nauval_jangkung.

Opini berbeda disampaikan pemilik akun @/_silentmary yang mengaku beberapa kali parkir di trotoar Dago, tapi ia tidak menghalangi semua area untuk pejalan kaki.

Baca Juga: Jangan Kaget Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Bandung Naik, Berikut Rinciannya

Menurutnya hal itu biasa saja, karena masih ada ruang bagi masyarakat untuk melewati trotoar tersebut dengan jalan.

"Ai saya mah parkir di sana juga da tidak menghalangi untuk pejalan kaki, masih ada spaces untuk pejalan kaki. Kalau memang tidak boleh juga da banyak yang patroli bulak balik tapi (kita) tidak dibubarkan," ucapnya.

Larangan kendaraan bermotor parkir di trotoar tercantum jelas dalam Pasal 131 Ayat 1 UU LLAJ, disebutkan fasilitas umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki.

Jika ada yang melanggar maka bisa dikenakan sanksi pidana selama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta sesuai Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ.

Kemudian pidana kurungan 1 tahun atau denda Rp250 juta sesuai Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah