Seorang Suami Geram, Setiap Unggah Foto Sang Istri Selalu Dicuri Orang Lain

- 8 Desember 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi pencuian data.
Ilustrasi pencuian data. /Prfmnews

Dalam UU tersebut setiap orang yang akan menggunakan potret orang lain harus meminta izin terlebih dahulu dari pemilik ataupun orang yang ada di dalam foto tersebut.

Pasal 20 UUHC No 19 Tahun 2002 yang berbunyi:
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c. tidak untuk kepentingan yang dipotret, apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x