PRFMNEWS – Kini setiap orang bisa menggunakan sosial media untuk berekspresi ataupun membagikan kegiatan sebagai informasi kepada kerabat.
Namun begitu, kerap ditemukan aksi pencurian informasi pribadi ataupun foto yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.
Seorang pria dengan akun @dhafinelka pada 7 Desember 2021 mengaku bahwa foto istrinya yang dia unggah di media sosialnya kerap dicuri dan diunggah ulang oleh orang lain.
Baca Juga: Tim Bulu Tangkis Indonesia Mundur dari Kejuaraan Dunia Badminton 2021
Baca Juga: Fakta Sosok Siskaeee yang Tak Pernah Menetap di Satu Tempat dan Tak Pernah Buka Jasa Open BO
“Orang gila ini sering posting bini gue, aneh banget dan help report him,” tulisnya
Dhafin juga menambahkan bahwa foto tersebut merupakan story miliknya yang dicapture dan diunggah ulang oleh orang tersebut.
Peraturan terkait penyalahgunaan foto orang lain di sosial media telah diatur dalam Undang-undang Hak Cipta No 19 Tahun 2002 Pasal 19 sampai dengan Pasal 23.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Terus Berupaya Cari Korban Hilang Erupsi Gunung Semeru