Viral Pemotor Acungkan Jari Tengah ke CCTV ATCS Bandung, Ini Hukuman Jika Tak Pakai Helm Saat Berkendara

- 27 November 2021, 14:00 WIB
Pengendara motor di Simpang Cikutra Kota Bandung tidak pakai helm dan acungkan jari tengah, Jumat 26 November 2021
Pengendara motor di Simpang Cikutra Kota Bandung tidak pakai helm dan acungkan jari tengah, Jumat 26 November 2021 /Instagram @atcs.kotabandung.


PRFMNEWS – Baru-baru ini viral seorang pemotor yang melanggar aturan tidak memakai helm saat berkendara, hingga mengacungkan jari tengah ke arah CCTV Area Traffic Control System (ATCS) Dishub Kota Bandung saat ditegur melalui pengeras suara.

Padahal, helm merupakan salah satu piranti wajib bagi pemotor baik pengemudi maupun penumpang. Piranti ini berfungsi untuk melindungi kepala jika terjadi benturan.

Untuk itu, jangan pernah sepelekan aturan pemotor wajib memakai helm saat berkendara. Pasalnya, kewajiban menggunakan helm sesuai standar nasional Indonesia itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22/2009).

Baca Juga: Sulut Emosi Netizen, Pemotor Acungkan Jari Tengah Ketika Ditegur karena Tidak pakai Helm di Simpang Cikutra

Pada Pasal 57 ayat (1) juncto ayat (2) UU No. 22/2009 disebutkan bahwa setiap orang yang menunggangi kendaraan bermotor wajib menggunakan helm. Pasal tersebut berbunyi :

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Baca Juga: Terekam CCTV Kepungan Warga Gagalkan Aksi Jambret di Margaasih Bandung, Korban Sempat Dipukul Pelaku

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia.

Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :

Baca Juga: Terjadi Lagi! Pencurian Sepeda Motor di Sukajadi Bandung Terekam CCTV

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah