Mudah dan Gak Ribet ! Ini Loh Cara Mengganti E-KTP Rusak

10 Oktober 2020, 07:34 WIB
Ilustrasi E-KTP /PRFM

PRFMNEWS - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah salah satu bentuk identifikasi masyarakat Indonesia yang wajib dimiliki oleh semua rakyat Indonesia. Kartu tanda penduduk Elektronik (E-KTP) berlaku sampai seumur hidup.

Tak jarang, karena sering dipakai untuk keperluan administrasi, kondisi fisik E-KTP rusak.

Kerusakan biasanya terjadi pada tulisan E-KTP yang memudar atau lapisan pada blangko E-KTP yang mengelupas. Namun anda tak perlu khawatir jika E-KTP kedapatan rusak.

Baca Juga: Kasus Positif Corona di Kota Bandung Tembus 1.542 Kasus, Ini Kecamatan dengan Kasus Aktif Tertinggi

E-KTP rusak bisa diganti dengan yang baru. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa berkas diantaranya adalah E-KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Jika pada saat perekaman anda lakukan di kecamatan, maka pelayanan cetak E-KTP baru di kecamatan.

Baca Juga: Perekaman KTP-el Ditunda 14 Hari, Layanan KIA Hingga Akta Kelahiran Harus Dilakukan Online

 

Pencetakan E-KTP baru 1 Hari Kerja dengan status pemohon sudah siap cetak atau PRR.***

Editor: Rifki

Tags

Terkini

Terpopuler