Syarat, Cara, dan Biaya Memperpanjang SIM A dan SIM C

7 Oktober 2020, 11:24 WIB
Ilustrasi SIM C. Syarat dan biaya membuat SIM C. /PRFM

PRFMNEWS - Sebagai syarat mengemudi, setiap pengendara kendaraan motor dan mobil di Indonesia diharuskan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ada beberapa jenis SIM yang diterbitkan Polisi. Dari sekian banyak jenis SIM, ada dua SIM yang sangat banyak dimiliki warga yakni SIM A dan SIM C.

SIM A diperuntukan sebagai lisensi agar warga boleh mengendarai kendaraan mobil pribadi. Sementara SIM C lisensi bagi warga boleh mengendarai kendaraan roda 2 atau motor.

Masa berlaku SIM adalah 5 tahun. Asalnya masa berlaku SIM mengikuti tanggal lahir. Namun kini masa berlaku SIM mengikuti tanggal anda membuat atau memperpanjang.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Keluarga Baru

Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, anda bisa melakukannya mulai dari sebulan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku SIM habis, dan anda belum memperpanjangnya, maka anda diwajibkan mengikuti tes penerbitan SIM dari awal.

Adapun sayarat untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C adalah sebagai berikut :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET

3. Untuk melakukan perpanjang SIM A dan SIM C bisa dilakukan di Satpas SIM Polres Setempat, SIM Keliling, ataupun SIM Outlet masing-masing Polres

Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran

4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES setempat dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan

Jika armada SIM keliling ataupun SIM outlet di satu kota sudah online, maka warga dari luar kota bisa memperpanjang di SIM keliling atau SIM outlet tersebut dengan syarat SIM masih berlaku dan sudah memiliki E-KTP atau SUKET.

Baca Juga: Cara Membuat Link dan Autotext WhatsApp yang Biasa Ditemukan di Media Sosial

Adapun biaya perpanjang SIM adalah, SIM A Rp80.000 sementara SIM C Rp75.000. Biaya itu belum termasuk biaya pemeriksaan dan penerbitan surat keterangan sehat Rp50.000 dan asuransi Bhayangkara Rp50.000.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler