CEK FAKTA: Benarkah Ada Bantuan Dana Kesehatan untuk Pekerja Indonesia di Luar Negeri?

- 17 Agustus 2023, 21:30 WIB
Hoaks bantuan dana bagi pekerja migran Indonesia
Hoaks bantuan dana bagi pekerja migran Indonesia /Tangkap Layar Facebook

PRFMNEWS - Belum lama ini beredar isu tentang adanya bantua dana kesehatan bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri (Pekerja Migran).

Isu yang beredar menyebutkan bahwa bantuan dana kesehatan bagi Pekerja Migran ini berasal dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Lebih lanjut, kabar yang beredar menyebut dana kesehatan kepada Pekerja Migran yakni sebesar Rp150 juta.

Baca Juga: Gempa Banten yang Terasa hingga di Bandung Hari Ini Tidak Berpotensi Tsunami

Isu ini beredar melalui sebuah gambar yang disebarkan di media sosial Facebook.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa dana bantuan kesehatan itu diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri, dengan jumlah uang sebesar Rp150 juta.

Berikut narasi yang tertulis di dalam unggahan tersebut:

Baca Juga: Sepatu Kiri Lepas, Lilly Indriani Tetap fokus Tuntaskan Tugas Sebagai Pembawa Baki Bendera di Istana Merdeka

"Assalamu Alaikum kami dari "BP2MI" memberikan dana bantuan kesehatan khususnya bagi seluruh warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri tanpa terkecuali.

Bagi yang belum menerima bantuan sosial, diwajibkan untuk menghubungi kami secepatnya supaya segera kami cairkan Dana bantuan sosial resmi yang diberikankepada seluruh TKI sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Untuk info penerimaan dana bantuan sosial Rp150.000.000 hubungi Layanan Kami"

Benarkah isu tentang dana bantuan kesehatan bagi para Pekerja Migran Indonesia?

Baca Juga: Deklarasi Pemilu Damai di Kota Bandung

Dilansir dari keterangan resmi BP2MI , isu mengenai bantuan dana kesahatan sebesar Rp150 juta rupiah tersebut tidak benar alias hoaks.

BP2MI menegaskan bahwa isu tersebut merupakan salah satu modus penipuan.

BP2MI juga mengingatkan akun resmi mereka memiliki tanda verifikasi berupa centang biru di media sosial.

Jika masyarakat menemui akun yang mencurigakan, bisa melaporkannya melalui Call Center BP2MI dengan nomor 08001000 untuk panggilan dalam negeri dan 622129244800 untuk panggilan dari luar negeri.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah