PPKM di Indonesia Berakhir 9 Mei 2022 Tidak Benar, Luhut Pastikan Masih Diperpanjang

- 9 Mei 2022, 18:50 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. PPKM berakhir hari ini dan konsidi Covid-19 selama sepekan terakhir di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. PPKM berakhir hari ini dan konsidi Covid-19 selama sepekan terakhir di Indonesia. /Instagram @luhut.pandjaitan/

PRFMNEWS - Pemerintah menegaskan kabar penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia khususnya Jawa-Bali berakhir mulai hari ini Senin, 9 Mei 2022 adalah tidak benar.

Kabar mengenai PPKM di Indonesia khususnya Jawa-Bali berakhir pada 9 Mei 2022 adalah salah, melainkan masih terus diperpanjang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat konferensi pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada hari ini.

Menko Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa aturan PPKM di Jawa-Bali akan terus diberlakukan dan diperpanjang sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan, mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh Presiden," katanya, dikutip prfmnews.id hari ini.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Undang Elon Musk ke Pangandaran, Netizen: Kalau Tidak Datang Ditenggelamkan

Luhut pun memastikan, pemerintah akan terus gencar memaksimalkan pencapaian vaksinasi dosis dua hingga booster di seluruh wilayah Indonesia dan mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penggunaan masker untuk mengurangi dampak buruk penularan Covid-19.

Ia juga menyampaikan kabar baik, berdasarkan level asesmen yang dilakukan oleh Pemerintah hingga 7 Mei 2022, tidak ada Kabupaten dan Kota yang berada di PPKM Level 4, hanya Kabupaten Pamekasan yang masih berada di PPKM Level 3 akibat vaksinasi yang tidak memadai.

Sementara secara nasional, Luhut mengungkapkan, kasus harian Covid-19 berada di bawah 1.000 selama 25 hari berturut-turut. Rawat inap juga terus turun hingga 97 persen. Begitu pula tingkat hunian tempat tidur rumah sakit sangat rendah yakni hanya 2 persen dari keseluruhan bed yang tersedia.

“Kasus kematian akibat Covid-19 juga turun hingga 98 persen yang disebabkan oleh varian Omicron. Kemudian, positivity rate berada di bawah 0,7 persen. Berdasarkan data itu, kami meyakini bahwa kondisi varian Omicron di Indonesia di tengah momen libur Idul Fitri hingga saat ini masih terkendali," ujarnya.

Baca Juga: Kegiatan Belajar Mengajar di Kabupaten Bandung Dimulai 12 Mei, Guru Masuk Kerja Mulai 9 Mei

Untuk itu, menurutnya, pemerintah akan terus merelaksasi aturan PPKM dengan berbagai pelonggaran namun akan tetap dan terus mengikuti standar protokol kesehatan yang berlaku.

"Terkait detail aturan pelonggaran ini akan dituangkan kedalam aturan Inmendagri ataupun SE Satgas yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini," pungkasnya. ***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x