CEK FAKTA : Benarkah Gojek Bagikan THR sebesar Rp1,8 Juta?

3 April 2024, 20:30 WIB
Ilustrasi THR /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menyebut perusahaan Gojek Tokopedia (GoTo) akan membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra ojek online sebesar Rp1,2 juta hingga Rp1,8 juta.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Gojek Tokopedia telah menyepakati peraturan pemerintah (PP) no. 14 tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Bahwa untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 akan dibayarkan kepada seluruh mitra yang aktif dalam 9 bulan terakhir, selambatnya tanggal 02 April 2024 Besaran THR mitra akan disesuaikan dengan ketentuan gojek terbaru, sebagai berikut:

1. Mitra sampingan sebesar Rp. 1.200.000,.

2. Mitra full time sebesar Rp 1.800.000,.

Demikian yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan tetap SEMANGAT. Salam, Gojek Indonesia”

Hasil Cek Fakta

Dikutip dari cekfakta.com, SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo, menegaskan narasi tersebut merupakan hoaks. Rubi melanjutkan, mereka menghormati himbauan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi & ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) merupakan imbauan kepada perusahaan dengan besaran dan mekanisme pemberiannya diserahkan kepada perusahaan.

"Terkait dengan THR untuk ojol dan kurir online, maksudnya adalah mengimbau kepada manajemen di perusahaan aplikator agar lebih peduli kepada mitranya yaitu para teman-teman ojol dan kurir online terutama untuk merayakan momen-momen penting seperti hari raya keagamaan," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri.

Berita ini telah tayang di cekfakta.com, dengan judul: Hoaks! Gojek bagikan THR ke mitra ojek daring sebesar Rp1,8 juta.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler