Sebelum daftar, Anda harus menyiapkan terlebih dahulu Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa/Kelurahan setempat.
Baca Juga: Desa Wisata Bisa Jadi Destinasi Alternatif Libur Panjang, Syaiful Huda: Murah Meriah
Perlu diketahui, program BPSU ini merupakan program hibah atau bantuan bukan pinjaman, untuk mendaftarnya pun tidak dipungut biaya apapun.
Adapun warga yang sudah mendaftar pada tahap 1 tidak diperkenankan kembali daftar pada tahap 2 ini.***