Seperti diatur dalam Perwal Kota Bandung Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Pemkot Bandung memiliki ruang gerak untuk menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, baik itu sanksi sosial maupun sanksi administratif.
"Kita akan beri sanksi terhadap mereka yang abai protokol kesehatan, baik itu wisatawan maupun para pelaku sektor ekonomi," pungkas Yana.***