122 Tempat Hiburan di Kota Bandung Sudah Direlaksasi

- 13 Oktober 2020, 15:16 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama dengan Kadisbudpar Kota Bandung Dewi Kaniasari saat meninjau kesiapan tempat hiburan di kota Bandung pada Rabu 8 Juli 2020.
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama dengan Kadisbudpar Kota Bandung Dewi Kaniasari saat meninjau kesiapan tempat hiburan di kota Bandung pada Rabu 8 Juli 2020. /Teguh Prayeatno/HUMAS KOTA BANDUNG



PRFMNEWS - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bandung mengungkapkan sebanyak 122 tempat hiburan dari 232 tempat di Kota Bandung di antaranya seperti karaoke telah mengajukan permohonan relaksasi dan telah diizinkan beroperasi.

Sebelum direlaksasi, tim melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan protokol kesehatan.

"Jumlah tempat hiburan ada 232, 122 yang diberikan relaksasi, Disbudpar melakukan relaksasi apabila ada permohonan dari jasa usaha pariwisata lalu kita lakukan monev dan mereka benar bersedia melaksanakan protokol kesehatan dibuktikan surat pernyataan," ujar Kasi Destinasi Wisata Disbudpar Kota Bandung, Faisal Tachir, di Balaikota Bandung, Selasa 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Bioskop Dibuka, Ini Kata Dinkes Kota Bandung

Selain itu dikatakan Faisal pihaknya mengeluarkan rekomendasi yang akan disampaikan ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan mereka memberikan persetujuan.

Beberapa tempat masih belum dapat relaksasi seperti arena bermain anak, spa dan panti pijat.

Menurutnya, kunjungan wisatawan ke tempat hiburan di Kota Bandung pasca direlaksasi masih sedikit.

Bahkan, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh Jakarta beberapa waktu lalu turut berdampak.

"Salah satu contoh di karaoke ada 14 room, yang boleh dipakai 7 room dan dari tujuh ini sekitar 3 room yang ada pengunjung. Itu pluktuatif apalagi PSBB kemarin di Jakarta imbasnya baik hotel dan tempat hiburan masih sepi," paparnya.

Baca Juga: Kocak, Pria Ini Pelesetkan Omnibus Law Jadi Undang-Undang Melly Goeslaw

Faisal mengutarakan, rata-rata kunjungan wisatawan ke Kota Bandung khususnya ke hotel berada di angka 20-40 persen, sedangkan tempat hiburan di bawah 10 persen.

Sejauh ini katanya, belum terdapat tempat hiburan yang ditutup karena melakukan pelanggaran namun baru sebatas teguran.

Lebih lanjut Faisal menambahkan, di tahun 2020 yang tersisa dua bulan pihaknya akan berupaya melakukan mitigasi agar industri pariwisata terus berkembang di Bandung,

"Pada 2021 akan dilakukan upaya pemulihan dan perbaikan,” pungkasnya.***

Editor: Rifki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x