PRFMNEWS - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) telah menyelesaikan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahap 1 yang diisi dengan jalur zonasi. Kini, PPDB Jabar 2024 memasuki tahap 2.
Bagi calon siswa dan juga orang tua siswa, wajib mengetahui informasi penting mengenai tahapan PPDB tahap 2 yang tidak ada sistem zonasi.
Di PPDB tahap 2 yang dibuka adalah jalur prestasi dan perpindahan tugas orang tua atau anak guru.
Baca Juga: Anulir Kelulusan 31 Siswa SMA di Bandung, Bey Machmudin: Jangan Curangi Aturan Zonasi PPDB Jabar
Mengutip keterangan di instagram resmi Disdik Jabar, dalam PPDB 2024 ini setiap jalur memiliki kuota berbeda yang ditentukan oleh setiap sekolah.
Kuota PPDB Tahap 2
Lihat postingan ini di Instagram
Adapun pembagian kuota pada PPDB tahap 2 di setiap jalur adalah sebagai berikut:
SMA
Jalur Afirmasi -5 persen
Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Anak guru -5 persen
Jalur Prestasi -25 persen
SMK
Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Anak guru -5 persen
Jalur Prestasi Nilai Rapor -60 persen
Jalur Prestadi Kejuaraan -5 persen
Jalur Afirmasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PBDK) -5 persen