Kronologi Anggota Satpol PP Kota Bandung Dikeroyok 3 Orang di Jalan Diponegoro

- 14 Juni 2024, 19:20 WIB
Tiga tersangka pengeroyokan terhadap petugas Satpol PP Kota Bandung menjalani sidang pada Rabu, 12 Juni 2024.
Tiga tersangka pengeroyokan terhadap petugas Satpol PP Kota Bandung menjalani sidang pada Rabu, 12 Juni 2024. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Tiga pelaku kasus pengeroyokan anggota Satpol PP Kota Bandung telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga pelaku ini berinisial RK (Usia 43 Tahun), IK (Usia 48 Tahun), dan EK (Usia 50 Tahun).

Mereka diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung usai melakukan pengeroyokan terhadap anggota Satpol PP.

Baca Juga: Proyek Flyover Terpanjang di Bandung Ternyata Didanai Negara Lain, Sempat Terhenti karena Konflik Timur Tengah

Melansir laporan yang diterima Redaksi PRFM, terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap salah satu anggota Satpol PP Kota Bandung berinisial V. Ia dikeroyok saat menjalankan tugas menertibkan PKL di sekitar Jalan Diponegoro, Minggu 17 Maret 2024.

Korban (anggota Satpol PP) sedang menjalankan tugasnya untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Minggu 17 Maret 2024.

Korban mengimbau PKL dan kendaraan untuk parkir di Jalan Cilaki, bukan di sepanjang Jalan Diponegoro. Korban bersama 2 orang rekannya melakukan imbauan kepada juru parkir liar yaitu EK.

Baca Juga: Peluang jadi Petugas Pantarlih di Kota Bandung untuk Pilkada 2024 Terbuka Lebar, KPU Butuh 6.988 Orang

Setelah itu, sempat terjadi adu mulut karena EK merasa keberatan kalau lapak parkirnya dipindahkan. Tidak berapa lama, diduga para pelaku yang berjumlah 3 orang langsung mengeroyok korban hingga menyebabkan luka pada bagian muka.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah