Para Tersangka Kasus Pengeroyokan di Ciparay Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara

- 23 April 2024, 17:00 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat berbincang dengan tersangka kasus pengeroyokan Ciparay di Mapolresta Bandung Senin, 22 April 2024.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat berbincang dengan tersangka kasus pengeroyokan Ciparay di Mapolresta Bandung Senin, 22 April 2024. /BUDI SATRIA/PRFM

CIPARAY, PRFMNEWS - Para tersangka kasus pengeroyokan di Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 melakukan kekerasan dengan bersama-sama yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara," ujarnya saat rilis kasus di Mapolresta Bandung, Senin 22 April 2024.

Baca Juga: Gercep! 6 Pelaku Pengeroyokan di Ciparay Ditangkap Kurang dari 24 Jam Setelah Kejadian, 4 Berstatus Pelajar

Sebelumnya, viral di media sosial adanya aksi pengeroyokan yang dilakukan sekelompok orang kepada seorang pemuda di Ciparay pada 19 April 2024.

Tak berselang lama, tim dari jajaran Polresta Bandung berhasil mengamankan enam pelaku pengeroyokan di Ciparay tersebut di mana empat di antaranya masih berstatus pelajar.

Kurang dari 24 jam para pelaku pengeroyokan di Ciparay tersebut berhasil diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung.

Baca Juga: Pihak Keluarga Ungkap Kronologi dan Kondisi Terkini Korban Pengeroyokan di Ciparay

"Kejadian di Ciparay itu tanggl 19 April pukul 22.30 WIB, kemudian dilaporkan ke Polsek Ciparay itu tanggal 20 April dan kita bisa amankan tersangka pada 20 April siang hari sehingga kurang dari 24 jam sudah kita amankan," kata Kusworo.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x