Terapkan WFH-WFO, Pj Wali Kota Bandung Terbitkan SE Berisi 9 Poin Aturan ASN Pasca Libur Lebaran

- 17 April 2024, 11:20 WIB
ASN Pemkot Bandung saat halal bihalal di Plaza Balai Kota Bandung Selasa, 16 April 2024.
ASN Pemkot Bandung saat halal bihalal di Plaza Balai Kota Bandung Selasa, 16 April 2024. /Diskominfo kota Bandung/

3. Untuk perangkat daerah/unit kerja yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, maka diterapkan sistem kerja tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) sebesar 100 % (seratus persen);

4. Untuk perangkat daerah/unit kerja yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, seperti kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, monitoring evaluasi, kehumasan dan sebagainya, maka diterapkan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) maksimal 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur oleh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja;

5. Penerapan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) hanya diberikan bagi pegawai ASN yang terkendala dalam transportasi pulang tepat waktu dengan pertimbangan kondisi perjalanannya secara teknis jauh dari Provinsi Jawa Barat dan diutamakan dari luar Pulau Jawa;

6. Bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah tiba di Kota Bandung sebelum hari Selasa Rabu tanggal 16-17 April 2024, tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO);

7. Selama melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH), Pegawai ASN Pemerintah Kota Bandung wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui aplikasi Mang Bagja;

8. Membuka media konsultasi dan pengaduan melalui portal SP4N Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, termasuk selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, hal ini sebagai bentuk pengawasan yang baik dari publik terhadap layanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bandung;

9. Untuk tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik maka perlu adanya pengawasan dan pemantauan oleh langsung oleh pimpinan perangkat daerah dan melaporkan kepada Wali Kota Bandung selaku pejabat pembina kepegawaian c.q. Kepala BKPSDM untuk dimasukkan ke dalam sistem informasi kepegawaian.

Baca Juga: Lebaran Idul Fitri di Kota Bandung Berjalan Lancar, Pj Wali Kota Bandung: Alhamdulillah Terkendali

Bambang pun memastikan layanan publik di Pemkot Bandung dalam kondisi prima di hari pertama masuk kerja pasca masa libur Idulfitri 1445 H.

Ia juga menegaskan, pelayanan harus tetap berjalan di hari pertama bekerja pasca Idulfitri.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah