Terapkan WFH-WFO, Pj Wali Kota Bandung Terbitkan SE Berisi 9 Poin Aturan ASN Pasca Libur Lebaran

- 17 April 2024, 11:20 WIB
ASN Pemkot Bandung saat halal bihalal di Plaza Balai Kota Bandung Selasa, 16 April 2024.
ASN Pemkot Bandung saat halal bihalal di Plaza Balai Kota Bandung Selasa, 16 April 2024. /Diskominfo kota Bandung/

BANDUNG, PRFMNEWS – Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menerbitkan surat edaran (SE) terkait aturan kombinasi Work From Home (WFH) dan Work Form Office (WFO) bagi para ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pasca libur Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M.

Isi Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 022-Setda/2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pasca Cuti dan Libur Bersama Idulfitri 1445 H Di Lingkungan Pemkot Bandung ini sejalan dengan kebijakan dari Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas Nomor 1 Tahun 2024.

“Pemkot Bandung juga memberlakukan skema WFH (bekerja dari rumah) dan WFO (bekerja masuk kantor), sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024,” kata Bambang di Balai Kota Bandung pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 1445 H, Selasa 16 April 2024.

Meski begitu, Bambang menyebut, pada hari pertama masuk kerja ini, ASN Kota Bandung yang menerapkan WFH tidak lebih dari 15 persen.

Baca Juga: Layanan Publik di Pemkot Bandung Langsung Berjalan Prima Sejak Hari Pertama Usai Libur Lebaran

"Data yang kami terima, hari ini tidak lebih dari 15 persen (ASN Pemkot Bandung yang menerapkan WFH)," sebutnya.

Dalam SE Wali Kota Bandung tersebut terdapat 9 poin regulasi penerapan WFH-WFO bagi ASN Kota Bandung, yakni:

1. Menerapkan penyesuaian sistem kerja dengan melakukan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada hari Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024;

2. Kepala perangkat daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan unit kerja instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat;

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x