Mohon Maaf Atas 2 Kasus Pungli di Masjid Raya Al Jabbar, Sekda Jabar: Itu di Luar Sepengetahuan Pengelola

- 14 April 2024, 14:00 WIB
Masjid Raya Al Jabbar yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat.
Masjid Raya Al Jabbar yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat. /Mochamad Iqbal/

BANDUNG, PRFMNEWS – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Herman Suryatman menyampaikan permohonan maaf atas dua kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di area Masjid Raya Al Jabbar, Gedebage, Kota Bandung.

Kasus pungli yang terjadi di kawasan Masjid Raya Al Jabbar, kata Herman Suryatman, yakni terkait tarif parkir kendaraan yang mahal tidak sesuai aturan dan penarikan tarif penitipan barang bagi jemaah pengunjung masjid.

Atas kejadian pungli yang dilakukan oknum juru parkir dan petugas penitipan barang di area masjid terapung karya Ridwan Kamil ini, Herman atas nama Dewan Eksekutif Masjid Raya Al Jabbar menyampaikan permohonan maaf pada masyarakat.

Baca Juga: Curhatan Warga Kapok ke Masjid Raya Al Jabbar Lantaran Harus Bayar Pungli Parkir Berkali-kali

"Atas nama Dewan Eksekutif Masjid Raya Al Jabbar kami menyampaikan permohonan maaf," ucapnya di Bandung, Minggu 14 April 2024.

Herman yang kini juga merupakan Ketua Dewan Eksekutif Masjid Raya Al Jabbar mengaku akan ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan di lapangan dan memastikan kejadian pungli tersebut tidak terulang di masa mendatang.

“Kami memastikan bahwa kejadian tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, serta tanpa izin dan di luar sepengetahuan pengelola,” ungkap dia.

Baca Juga: Ketersediaan Air Bersih Sulit, Penyakit Merebak di Jalur Gaza

Herman menyampaikan respons cepat pun telah dilakukan untuk mengatasi kasus pungli yang belakangan terjadi yakni dengan melakukan pembahasan secara khusus di tingkat Dewan Eksekutif Masjid Raya Al Jabbar.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x