Kronologi Balita Dianiaya Ayah Tiri di Bandung, Hasil Autopsi Ungkap Penyebab Korban Tewas

- 8 April 2024, 12:00 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo (tengah) saat memberikan keterangan pers mengenai ayah tiri yang aniaya anak tirinya hingga meninggal di Cileunyi Minggu, 7 April 2024.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo (tengah) saat memberikan keterangan pers mengenai ayah tiri yang aniaya anak tirinya hingga meninggal di Cileunyi Minggu, 7 April 2024. /Budi Satria/prfmnews

Baca Juga: Balita Meninggal di Atas Pangkuan Ibu Akibat Ulah Tangan Ayah Tirinya

Karena melihat korban terus dipukuli, lanjut Kusworo, ibu korban langsung membawa BTM ke Purwakarta untuk pulang. Namun, saat di perjalanan pulang ke rumah, korban meninggal dunia.

"Korban dilakukan autopsi, hasil autopsi korban meninggal dunia karena usus 12 jari terluka akibat pukulan tersangka ini mengakibatkan tidak bisa masuk makanan," terangnya.

Pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung kurang dari 1x24 jam. Usai diamankan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan kasus penganiayaan berujung korban meninggal dunia tersebut berhasil terungkap.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. UU KDRT ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kusworo. ***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah