Baca Juga: Balita Meninggal di Atas Pangkuan Ibu Akibat Ulah Tangan Ayah Tirinya
Karena melihat korban terus dipukuli, lanjut Kusworo, ibu korban langsung membawa BTM ke Purwakarta untuk pulang. Namun, saat di perjalanan pulang ke rumah, korban meninggal dunia.
"Korban dilakukan autopsi, hasil autopsi korban meninggal dunia karena usus 12 jari terluka akibat pukulan tersangka ini mengakibatkan tidak bisa masuk makanan," terangnya.
Pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung kurang dari 1x24 jam. Usai diamankan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan kasus penganiayaan berujung korban meninggal dunia tersebut berhasil terungkap.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. UU KDRT ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kusworo. ***