Pada Malam Takbiran, PKL Dibatasi Sampai Pukul 23.00 WIB

- 2 April 2024, 05:00 WIB
Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono.
Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono. /Diskominfo kota Bandung/

PRFMNEWS - Jelang lebaran 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan imbauan mengenai batasan waktu berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).

Pada malam takbiran nanti, para PKL di kota Bandung hanya diberi waktu berjualan hingga pukul 23.00 WIB.

“Demi keamanan dan ketertiban, kita tegaskan PKL hanya boleh beroperasi sampai pukul 23.00 WIB saat takbiran atau H-1 Idulfitri,” tegas Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, di Balai Kota Bandung, Senin 1 April 2024.

Dengan adanya imbauan ini diharapkan bisa menciptakan ketenangan dan ketertiban di kota Bandung.

Baca Juga: Makin Rapi, Lurah Cimincrang Tata 120 PKL dan Dukung Warlok Jadi Pekerja di Masjid Al Jabbar

Selain itu, pembatasan operasional PKL ini diharapkan bisa membantu petugas kebersihan untuk cepat membersihkan kota sebelum lebaran.

“Selain menjaga ketertiban umum, kita juga membantu tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung dalam menjaga kebersihan,” tegasnya.

Biasanya saat malam takbiran, kata Dia, banyak sampah yang menumpuk apalagi dalam keramaian.

Oleh karenanya, Bambang berharap kerja sama dari seluruh komponen masyarakat, termasuk pedagang kaki lima, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.

Baca Juga: Dijamin Lezat, Ini 5 Rekomendasi Tempat Jajan Pempek di Kota Bandung

Dalam situasi ini, aparat keamanan setempat akan melakukan pengawasan untuk memastikan ketaatan terhadap imbauan tersebut.

Bambang juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga sikap saling menghormati dan berbagi kebaikan dalam semangat perayaan Idulfitri.

Sebelumnya, Pemerintah juga telah memberikan imbauan terkait larangan menyalakan petasan atau mercon, aksi balap liar dan konvoi yang dapat mengganggu ketertiban umum, terutama menjelang malam takbiran.

"Pesan ini sebagai upaya bersama untuk menjaga ketertiban dan ketentraman Kota Bandung," ujar Bambang.

Imbauan tersebut juga didasari oleh komitmen bersama dalam menjalankan Perda No. 9 tahun 2019 tentang trantibum, yang menjadi landasan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik.

Dasar lainnya yaitu Keputusan Wali Kota Bandung Nomor: 658.1/Kep.067-DLH/2024 Tanggal 12 Januari 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penerapan Kebiasaan Baru Pengelolaan Sampah Kota Bandung.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah