Setelah dilakukan penertiban, para PMKS akan dilakukan pembinaan dan yang berasal dari luar Kota Bandung akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Bandung Irfan Alamsyah menyampaikan, pihaknya juga terus melakukan upaya untuk menertibkan gepeng meresahkan yakni dengan melakukan pengawasan di sejumlah titik rawan PMKS di Kota Bandung.
“Kita sudah tiap hari menjangkau wilayah-wilayah Kota Bandung, khususnya di titik-titik jangkauan yang ada di 25 titik,” paparnya.
Irfan menyebut, titik-titik tersebut diantaranya yaitu di wilayah Jalan Ahmad Yani, Jalan Laswi, seputaran Samsat, Gedebage. Pasir Koja, Jalan Asia Afrika, dan Alun-Alun Kota Bandung.
Baca Juga: Awal Puasa Potensi Beda, Menag Terbitkan SE Berisi 9 Poin Panduan Ibadah Ramadhan-Idul Fitri 2024
Dalam penertiban itu, kata dia, juga akan dipilah PMKS yang mana berasal dari Kota Bandung, dan mana yang berasal dari luar kota itu, sehingga bisa diambil langkah selanjutnya.
“Nanti kita bawa ke rumah singgah, kemudian diberikan rehabilitasi sosial dasar. Kalau memang dia bukan warga Kota Bandung, kita kembalikan ke daerah asalnya,” ungkap dia.***